Kenapa Harus 1 Agustus? Ini Alasan Bendera Merah Putih Mulai Dikibarkan Sebulan Sebelum 17 Agustus
- pexel @Alfin Auzikri
Viva, Banyumas - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80 pada 17 Agustus 2025, masyarakat Indonesia kembali diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih sejak 1 Agustus. Imbauan ini bukan tanpa alasan.
Pengibaran bendera sejak awal bulan Agustus telah menjadi simbol semangat nasionalisme yang terus dikobarkan setiap tahunnya. Lantas, mengapa bendera Merah Putih harus mulai dikibarkan sejak 1 Agustus? Pengibaran sejak awal bulan Agustus bertujuan untuk menciptakan nuansa kemerdekaan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah ingin agar semangat patriotisme dan cinta tanah air dapat dirasakan lebih lama dan lebih luas, tidak hanya terbatas pada tanggal 17 Agustus saja. Kementerian Sekretariat Negara secara rutin mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian, lembaga, instansi, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama sebulan penuh.
Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Menurut UU tersebut, bendera Merah Putih wajib dikibarkan di gedung-gedung pemerintahan, sekolah, perkantoran, transportasi umum dan pribadi, serta rumah warga negara Indonesia. Pengibaran dilakukan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam.
Namun, dalam situasi tertentu, bendera juga bisa dikibarkan pada malam hari selama tetap sesuai dengan kaidah yang ditentukan, seperti pencahayaan yang memadai dan tidak sembarangan pemasangannya.
Lebih dari sekadar simbol, Merah Putih adalah identitas bangsa. Warna merah melambangkan keberanian dan perjuangan, sementara putih mewakili kesucian niat dan kejujuran rakyat Indonesia.