Tak Transaksi 3 Bulan, Rekening Bisa Diblokir PPATK, Hotman Paris: Ini Bikin Susah Warga Kampung

Hotman Paris soroti kebijakan pemblokiran rekening dormant
Sumber :
  • instagram @hotmanparisofficial

Viva, Banyumas - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan tegas terhadap rekening dormant atau pasif, yaitu rekening bank yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu, mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan.

Kebijakan ini memicu reaksi keras dari Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang yang dikenal vokal terhadap kebijakan publik yang dinilainya tidak adil. Hotman Paris mengkritik keras keputusan PPATK yang menghentikan sementara transaksi di rekening-rekening dormant.

Menurutnya, aturan ini bisa sangat merugikan masyarakat kecil, terutama warga di pedesaan yang membuka rekening tetapi tidak rutin menggunakannya.

“Bagaimana dengan ibu-ibu di kampung? Banyak dari mereka punya rekening yang dibuka anaknya, tapi tidak rutin dipakai. Masa negara berhak membekukan itu?” ujarnya dalam unggahan viral di media sosial Instagram Hotman Paris Official.

PPATK menjelaskan bahwa langkah pembekuan sementara diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant, termasuk untuk jual beli rekening ilegal dan tindak pidana pencucian uang. Meski demikian, dana yang tersimpan di dalam rekening dormant diklaim tetap aman dan tidak hilang.

Namun, Hotman mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh PPATK. Ia menilai bahwa tidak menggunakan rekening bukan berarti rekening itu harus dibekukan oleh negara.

“Itu hak pribadi warga negara. Tidak ada aturan yang secara eksplisit memberi kewenangan mutlak pada negara untuk membekukan rekening yang hanya tidak aktif,” tegasnya.