Parkir Bus Ditarik Rp70 Ribu di Pasar Gede Solo Masuk Area Zona C Dishub Turun Tangan!
Minggu, 27 Juli 2025 - 10:00 WIB
Sumber :
- pexel @ Ezgi Baytar
Hal ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap praktek lapangan. Dishub Solo mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap bentuk pelanggaran parkir melalui layanan pengaduan, baik melalui website lapor.go.id, WhatsApp Dishub 0811 2910 99, atau laman ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta).
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jukir agar bekerja sesuai aturan. Pemerintah Kota Solo juga diminta untuk memperkuat pengawasan agar kawasan strategis seperti Pasar Gede terbebas dari pungli dan pelanggaran tarif parkir.