Skandal BBM! Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Ubah Pertalite Jadi Pertamax, Negara Rugi Rp 193,7 Triliun

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
Sumber :
  • Dok. Kejagung

Dalam proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, ditemukan fakta adanya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Negara dikenakan biaya tambahan sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum, yang menguntungkan tersangka MKAR.

Praktik impor ilegal ini menyebabkan komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan Harga Indeks Pasar (HIP) bahan bakar minyak menjadi lebih tinggi. 

Akibatnya, harga jual BBM kepada masyarakat meningkat, dan menjadi dasar pemberian kompensasi serta subsidi BBM setiap tahun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN," jelas Harli Siregar.