Terungkap! 2 Bos Besar Sugar Group Companies Dicekal Gara Gara Uang Rp50 Miliar Zarof Ricar
- Tiktok @sipalingadvokat
Viva, Banyumas - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kini menyeret 2 nama besar dari perusahaan raksasa gula nasional, PT Sugar Group Companies (SGC). Dua petinggi SGC, Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, resmi dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung.
Informasi 2 bos besar Sugar Group Companies yang terseret kasus Zarof Ricar ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, yang menyebut bahwa keduanya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menghebohkan tersebut.
Pencekalan mulai berlaku sejak 23 April hingga 23 Oktober 2025, berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Penetapan pencekalan terhadap 2 bos SGC itu dilakukan sebagai langkah lanjutan dalam penyidikan atas dugaan keterlibatan mereka dalam aliran dana mencurigakan terkait perkara yang tengah disidangkan.
Salah satu kasus yang didalami adalah perkara perdata yang konon berkaitan dengan perusahaan gula ternama, yakni Sugar Group Companies. Dalam persidangan, Zarof Ricar secara mengejutkan mengaku menerima uang hingga Rp50 miliar.
Dana itu disebut-sebut digunakan untuk mengurus perkara perdata yang menyangkut distribusi dan penguasaan gula Marubeni. Lebih mencengangkan lagi, Zarof mengklaim dirinya diminta menyusun strategi hukum demi memenangkan SGC dalam perkara tersebut.
Pengakuan tersebut disampaikan Zarof saat dirinya diperiksa sebagai saksi mahkota di persidangan. Hal ini tentu membuat publik bertanya-tanya: sejauh mana peran para petinggi SGC dalam aliran dana raksasa tersebut? SGC sendiri merupakan pemain besar di industri gula nasional.
Jika keterlibatan dua bos mereka terbukti dalam praktik pencucian uang, maka ini dapat menjadi pukulan besar bagi citra korporasi sekaligus sinyal peringatan keras terhadap praktik manipulasi hukum di balik meja.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami hubungan antara aliran dana dari perusahaan ke tangan Zarof Ricar. Publik pun menanti hasil penyidikan yang transparan dan tuntas agar misteri uang Rp50 miliar itu benar-benar terbongkar.
Kasus ini bukan sekadar soal uang, tetapi tentang integritas sistem hukum dan pengaruh oligarki bisnis dalam ruang keadilan. Jika benar adanya intervensi perusahaan raksasa terhadap keputusan hukum, maka ini adalah alarm keras bagi pembenahan sistem peradilan di Indonesia
Viva, Banyumas - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kini menyeret 2 nama besar dari perusahaan raksasa gula nasional, PT Sugar Group Companies (SGC). Dua petinggi SGC, Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, resmi dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung.
Informasi 2 bos besar Sugar Group Companies yang terseret kasus Zarof Ricar ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, yang menyebut bahwa keduanya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menghebohkan tersebut.
Pencekalan mulai berlaku sejak 23 April hingga 23 Oktober 2025, berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Penetapan pencekalan terhadap 2 bos SGC itu dilakukan sebagai langkah lanjutan dalam penyidikan atas dugaan keterlibatan mereka dalam aliran dana mencurigakan terkait perkara yang tengah disidangkan.
Salah satu kasus yang didalami adalah perkara perdata yang konon berkaitan dengan perusahaan gula ternama, yakni Sugar Group Companies. Dalam persidangan, Zarof Ricar secara mengejutkan mengaku menerima uang hingga Rp50 miliar.
Dana itu disebut-sebut digunakan untuk mengurus perkara perdata yang menyangkut distribusi dan penguasaan gula Marubeni. Lebih mencengangkan lagi, Zarof mengklaim dirinya diminta menyusun strategi hukum demi memenangkan SGC dalam perkara tersebut.
Pengakuan tersebut disampaikan Zarof saat dirinya diperiksa sebagai saksi mahkota di persidangan. Hal ini tentu membuat publik bertanya-tanya: sejauh mana peran para petinggi SGC dalam aliran dana raksasa tersebut? SGC sendiri merupakan pemain besar di industri gula nasional.
Jika keterlibatan dua bos mereka terbukti dalam praktik pencucian uang, maka ini dapat menjadi pukulan besar bagi citra korporasi sekaligus sinyal peringatan keras terhadap praktik manipulasi hukum di balik meja.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami hubungan antara aliran dana dari perusahaan ke tangan Zarof Ricar. Publik pun menanti hasil penyidikan yang transparan dan tuntas agar misteri uang Rp50 miliar itu benar-benar terbongkar.
Kasus ini bukan sekadar soal uang, tetapi tentang integritas sistem hukum dan pengaruh oligarki bisnis dalam ruang keadilan. Jika benar adanya intervensi perusahaan raksasa terhadap keputusan hukum, maka ini adalah alarm keras bagi pembenahan sistem peradilan di Indonesia