Game Over! Beras Premium dan Medium Dihapus, Ini Kata Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan

Zulkifli Hasan umumkan penghapusan label beras premium
Sumber :
  • instagram @zul.hasan

Viva, Banyumas - Pemerintah resmi berencana menghapus klasifikasi beras premium dan medium, buntut dari polemik kasus beras oplosan yang tengah ramai dibicarakan publik. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, pada Jumat (25/7/2025), di Jakarta Pusat.

Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa ke depan hanya akan ada dua jenis beras yang beredar di pasaran, yaitu beras umum dan beras khusus. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menutup celah manipulasi kualitas beras yang kerap dilakukan produsen nakal. “Beras nanti hanya akan dibagi dua.

Beras biasa dan beras khusus. Tidak ada lagi premium atau medium,” ujar Zulkifli Hasan kepada awak media di Jakarta Pusat. Selama ini, klasifikasi premium dan medium dinilai membingungkan karena standar teknis seperti kadar patahan butir tidak benar-benar mencerminkan kualitas sesungguhnya.

Hal ini membuka peluang penipuan konsumen melalui pengemasan dan labeling palsu. Imbas dari Skandal Beras Oplosan Langkah penghapusan klasifikasi ini muncul tak lama setelah terungkapnya skandal beras oplosan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Investigasi mengungkap adanya ketidaksesuaian antara label dan isi beras pada lima merek terkenal: Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita. Kelima merek tersebut diproduksi oleh tiga entitas besar, yaitu PT PIM, PT FS, dan Toko SY.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, ditemukan bahwa beras yang dijual sebagai premium ternyata memiliki kualitas yang identik dengan jenis medium, bahkan dalam beberapa kasus lebih rendah. Kepolisian juga mengungkap bahwa pengemasan dan pencantuman label dilakukan secara tidak jujur untuk mendongkrak harga jual.

Pengawasan dan Harapan Pemerintah Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan 212 merek mencurigakan dari 10 provinsi, yang langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum.