Istri Muda Bunuh dan Penggal Kepala Suami di Kalimantan! Motifnya Bikin Syok!
- Polres Banjar Kalsel
Kedua pelaku mengaku melakukan mutilasi karena takut korban hidup kembali. Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat. Tim gabungan dari Satreskrim, Sat Intelkam, Polsek Sungai Pinang, Resmob Banjar, dan Resmob Polda Kalsel menangkap FT dan PP tanpa perlawanan.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha untuk proses visum. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga senjata tajam milik pelaku, termasuk parang dengan kumpang kayu dan paralon, serta belati yang dililit plester biru.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini membuka kembali perdebatan tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pentingnya perlindungan terhadap korban KDRT, baik secara fisik maupun psikologis.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif lain yang mungkin melatarbelakangi tindakan sadis FT dan PP.