Istri Muda Bunuh dan Penggal Kepala Suami di Kalimantan! Motifnya Bikin Syok!

FT dan PP diringkus usai bunuh dan mutilasi korban DI
Sumber :
  • Polres Banjar Kalsel

Viva, Banyumas - Kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi menggemparkan warga Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Seorang istri muda berinisial FT (18) ditangkap setelah diduga membunuh dan memenggal kepala suaminya, DI, di kawasan hutan dekat Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan.

Peristiwa istri muda yang penggal kepala suamia di Kalimantan ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar, jajaran Polda Kalimantan Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (23/7/2025), Kapolres Banjar AKBP Fadli mengungkap bahwa pelaku tidak hanya FT, tapi juga saudara ipar korban berinisial PP (34), yang ikut serta dalam aksi keji tersebut.

Menurut keterangan resmi, peristiwa bermula ketika korban DI berjalan bersama istri, anak, dan rombongan menuju tempat kerja di hutan pada Rabu (16/7) sekitar pukul 15.00 WITA.

Dalam perjalanan, terjadi pertengkaran antara korban dan FT yang dipicu oleh rasa cemburu korban terhadap rekan kerja dan saudara laki-laki FT. Keributan memuncak ketika korban memukul FT hingga terjatuh di tepi Sungai Kuman.

Dalam kondisi terdesak, FT mengambil sebilah parang dan membacok wajah korban. Melihat situasi memanas, saudara FT yakni PP ikut menyerang menggunakan parang dan belati hingga korban terkapar.

Yang lebih mengejutkan, FT kemudian membacok lengan kiri korban hingga putus, sementara PP menggorok leher korban hingga terpisah dari tubuh. Kepala korban dibuang sekitar tujuh meter dari lokasi tubuh ditemukan.

Kedua pelaku mengaku melakukan mutilasi karena takut korban hidup kembali. Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat. Tim gabungan dari Satreskrim, Sat Intelkam, Polsek Sungai Pinang, Resmob Banjar, dan Resmob Polda Kalsel menangkap FT dan PP tanpa perlawanan.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha untuk proses visum. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga senjata tajam milik pelaku, termasuk parang dengan kumpang kayu dan paralon, serta belati yang dililit plester biru.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini membuka kembali perdebatan tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pentingnya perlindungan terhadap korban KDRT, baik secara fisik maupun psikologis.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif lain yang mungkin melatarbelakangi tindakan sadis FT dan PP

Viva, Banyumas - Kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi menggemparkan warga Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Seorang istri muda berinisial FT (18) ditangkap setelah diduga membunuh dan memenggal kepala suaminya, DI, di kawasan hutan dekat Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan.

Peristiwa istri muda yang penggal kepala suamia di Kalimantan ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar, jajaran Polda Kalimantan Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (23/7/2025), Kapolres Banjar AKBP Fadli mengungkap bahwa pelaku tidak hanya FT, tapi juga saudara ipar korban berinisial PP (34), yang ikut serta dalam aksi keji tersebut.

Menurut keterangan resmi, peristiwa bermula ketika korban DI berjalan bersama istri, anak, dan rombongan menuju tempat kerja di hutan pada Rabu (16/7) sekitar pukul 15.00 WITA.

Dalam perjalanan, terjadi pertengkaran antara korban dan FT yang dipicu oleh rasa cemburu korban terhadap rekan kerja dan saudara laki-laki FT. Keributan memuncak ketika korban memukul FT hingga terjatuh di tepi Sungai Kuman.

Dalam kondisi terdesak, FT mengambil sebilah parang dan membacok wajah korban. Melihat situasi memanas, saudara FT yakni PP ikut menyerang menggunakan parang dan belati hingga korban terkapar.

Yang lebih mengejutkan, FT kemudian membacok lengan kiri korban hingga putus, sementara PP menggorok leher korban hingga terpisah dari tubuh. Kepala korban dibuang sekitar tujuh meter dari lokasi tubuh ditemukan.

Kedua pelaku mengaku melakukan mutilasi karena takut korban hidup kembali. Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat. Tim gabungan dari Satreskrim, Sat Intelkam, Polsek Sungai Pinang, Resmob Banjar, dan Resmob Polda Kalsel menangkap FT dan PP tanpa perlawanan.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha untuk proses visum. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga senjata tajam milik pelaku, termasuk parang dengan kumpang kayu dan paralon, serta belati yang dililit plester biru.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini membuka kembali perdebatan tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pentingnya perlindungan terhadap korban KDRT, baik secara fisik maupun psikologis.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif lain yang mungkin melatarbelakangi tindakan sadis FT dan PP