20 Guru PPPK Blitar Ajukan Cerai dalam 6 Bulan, Ada Apa di Balik Angka Ini

Ilustrasi Guru PPPK Blitar ajukan cerai dalam 6 bulan terakhir
Sumber :
  • instagram @bkngoidofficial

Viva, Banyumas - Fenomena mengejutkan terjadi di Kabupaten Blitar selama paruh pertama tahun 2025. Sebanyak 20 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tercatat telah mengajukan izin cerai ke Dinas Pendidikan setempat. Angka ini melonjak tajam dibandingkan dengan total 15 kasus serupa sepanjang tahun 2024. Situasi ini menimbulkan keprihatinan, mengingat guru merupakan profesi yang selama ini dikenal sebagai panutan masyarakat.

Mayoritas pengajuan izin cerai berasal dari guru perempuan PPPK. Berdasarkan data yang dihimpun dari internal Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, sebagian besar alasan pengajuan cerai berkaitan erat dengan masalah ekonomi dalam rumah tangga. Ketimpangan pendapatan antara suami dan istri menjadi pemicu dominan, khususnya ketika sang suami tidak memiliki pekerjaan tetap atau berpenghasilan rendah.

Setelah diterima sebagai guru PPPK, banyak perempuan mengalami pergeseran peran dalam rumah tangga. Ketika istri menjadi tulang punggung keluarga, tekanan psikologis dan konflik peran sering kali tidak dapat dihindari.

Beban ganda sebagai istri, ibu, dan pencari nafkah utama memberi tekanan yang tak ringan, yang dalam beberapa kasus berujung pada keputusan untuk berpisah. Dilansir dari akun Instagram @nowdots, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar menegaskan bahwa setiap pengajuan cerai oleh guru PPPK harus mengikuti prosedur resmi yang ketat.

Mulai dari permohonan izin ke atasan, persetujuan dari Bupati, hingga proses di pengadilan agama. Jika prosedur ini dilanggar, guru yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif hingga disiplin oleh inspektorat. Lebih dari sekadar angka, fenomena ini mencerminkan tantangan sosial yang dihadapi para guru PPPK dalam menyeimbangkan peran profesional dan kehidupan pribadi.

Guru tidak hanya dituntut untuk mengajar dan mendidik di kelas, namun juga diharapkan menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat. Kondisi ini juga membuka ruang diskusi mengenai pentingnya dukungan psikologis dan sosial bagi guru, khususnya yang baru diangkat sebagai PPPK.

Diperlukan intervensi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi profesi, untuk menyediakan ruang konsultasi dan pendampingan yang memadai.