Kronologi Dirut PT MKJ Diseret Kasus Korupsi Dana Desa Banjarnegara Rp 233 Juta
- instagram @kejari_banjarnegara
Viva, Banyumas - Kasus korupsi dana desa kembali mencuat di Banjarnegara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara resmi menetapkan AD, Direktur Utama PT Manggala Kusuma Jaya (MKJ), sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Majatengah, Kecamatan Kalibening.
Kepala Kejari Banjarnegara, Fadhila Maya Sari, menyampaikan dalam konferensi pers pada Senin (21/7/2025) di Banjarnegara, bahwa AD Direktur PT MKJ ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana desa Majatengah Rp 233 juta setelah proses penyidikan panjang sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Banjarnegara selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari penyertaan modal desa yang digunakan untuk mendirikan usaha Pertashop oleh BUMDes "Utama" berdasarkan Peraturan Desa Majatengah Nomor 12 Tahun 2021.
BUMDes ini mengelola berbagai sektor, termasuk air bersih, pengelolaan sampah, perdagangan BBM, dan LPG. Namun, alih-alih dikelola sesuai peruntukannya, dana penyertaan modal desa justru diterima langsung oleh AD dalam tiga tahap:
- Rp68 juta pada 2021,
- Rp50 juta pada 2022, dan
- Rp105 juta pada 2023.
Total kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara mencapai Rp223 juta. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarnegara, Eka Ilham Ferday, menyebut bahwa AD diduga kuat menyelewengkan dana tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, justru dikuasai secara pribadi oleh pihak luar yang tidak berwenang.