Kejari Banjarnegara Tahan Direktur Utama PT Manggala Kusuma Jaya Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Senilai Rp223 Juta
- Kejari Banjarnegara
AD ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2025.
Penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP guna mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman paling singkat 2 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Kasi Pidsus, Eka Ilham Ferday, menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban. Proses hukum akan terus kami tegakkan demi memastikan dana desa dikelola secara akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kejari Banjarnegara berkomitmen mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
“Kami ingin memberikan pesan tegas bahwa penyalahgunaan dana desa adalah pelanggaran serius yang tidak akan dibiarkan begitu saja,