Skandal Lapas Cipinang: Napi AN Eksploitasi Anak untuk Open BO dari Sel Tahanan

Ilustrasi Napi Cipinang Kendalian Bisnis Open BO
Sumber :
  • pexel @joshhild

Ditjenpas menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada celah dalam sistem pemasyarakatan yang dapat dimanfaatkan oleh narapidana.

Polda Metro Jaya menjerat AN dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.

Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Kasus ini menjadi pukulan telak terhadap sistem pemasyarakatan dan menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap akses komunikasi narapidana di dalam penjara.