Kepala Desa di Kajoran Magelang Fasilitasi Transaksi Sabu, Polisi Bertindak Cepat

Oknum kades diduga fasilitasi transaksi sabu di Kajoran
Sumber :
  • instagram @polrestamagelang

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi narkoba, baik dengan melaporkan aktivitas mencurigakan maupun dengan memberikan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya narkotika.

“Salah satu cara efektif melawan narkoba adalah dengan kolaborasi. Kami butuh dukungan masyarakat agar peredaran barang haram ini benar-benar bisa ditekan sampai ke akar,” tambah Kapolresta.

Saat ini keenam pelaku, termasuk oknum kepala desa, tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Magelang. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun.

Kasus ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus momentum untuk memperkuat sinergi antara penegak hukum dan masyarakat dalam mewujudkan Magelang yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.