Dari PT Kallista hingga Sawit Terbaru: Denda Ratusan Miliar, Ekosistem Tetap Luluh Lantak

Kebakaran gambut rusak ekosistem dan picu krisis kesehatan
Sumber :
  • pexel @pixabay

Viva, Banyumas - Pemerintah kembali menjatuhkan denda besar kepada perusahaan sawit pelanggar hukum lingkungan. Terbaru, pada 12 Juli 2025, sebuah perusahaan kelapa sawit dijatuhi hukuman membayar Rp282 miliar akibat membakar lahan gambut.

Putusan denda ratusan miliar kepada perusahana sawit yang melakukan kerusakan dan pembakaran hutan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Denda ini melanjutkan deretan hukuman sebelumnya terhadap korporasi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perusahaan sawit tercatat harus membayar ganti rugi besar:

  • PT Kumai Sentosa (2021): Rp175 miliar untuk 3.000 ha terbakar
  • PT Sumber Sawit Sejahtera (2020): Rp160,5 miliar
  • PT Waringin Agro Jaya (2013–2018): Rp639 miliar
  • PT National Sago Prima: Rp1,07 triliun
  • PT Jatim Jaya Perkasa: Rp491 miliar PT Kallista Alam: Rp366 miliar.

Dilansir dari akun Instagram @faktafakta, Namun, di balik angka fantastis tersebut, para pakar dan pemerhati lingkungan mempertanyakan apakah denda semacam ini benar-benar sepadan dengan kerusakan yang ditimbulkan.

Kebakaran hutan bukan hanya menghanguskan ribuan hektare vegetasi, tetapi juga menghancurkan ekosistem, melenyapkan keanekaragaman hayati, serta menyebabkan polusi udara lintas wilayah bahkan lintas negara.