Digerebek Malam Hari, Guru PNS di Nganjuk Dituduh Open BO, Ternyata Pasangan Siri
- pexel @Arbiansyah Sulud
Viva, Banyumas - Kasus penggerebekan terhadap seorang guru perempuan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menjadi viral dan memicu sorotan publik. Guru berinisial A (29) itu dituduh warga melakukan praktik open BO setelah kedapatan ada seorang pria di rumahnya pada malam hari.
Peristiwa penggerebekan terjadi pada Kamis malam, 3 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah tinggal A. Kejadian ini sontak membuat geger warga sekitar yang curiga karena melihat seorang pria bukan muhrim berada di dalam rumah sang guru. Namun, tudingan tersebut langsung terbantahkan setelah kuasa hukum A, Wahyu Priyo Jatmiko, memberikan klarifikasi.
Ia menyatakan bahwa pria yang menginap di rumah A bukan orang asing, melainkan suami siri kliennya yang berinisial D (32), seorang warga asal Semarang. Wahyu dikutip dari laman Instagram @asli.ngajuk mengatakan Sudah menikah siri saat malam takbir Idul Fitri 2025.
Tuduhan open BO dan perselingkuhan itu tidak benar. D sendiri membenarkan kejadian tersebut.
Ia menjelaskan bahwa saat itu ia baru saja kembali dari mengambil akta cerai. D menyatakan bahwa dirinya berstatus duda, sedangkan A adalah janda resmi yang juga telah memiliki akta cerai.
Pernikahan siri dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan persiapan menuju pernikahan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) bulan depan. D mengungkapkapkan kalau ia sudah nikah siri atas permintaan orang tua istri nya. Karena saat prewedding, harus ada sesi pegangan tangan.
Agar tidak melanggar syariat, mereka minta nikah siri dulu. Saat penggerebekan berlangsung, D bahkan tengah berada di rumah A bersama ibunya, yang datang langsung dari Semarang.
Meski sempat terjadi keributan kecil karena salah paham, D akhirnya menunjukkan bukti video pernikahan siri mereka kepada warga dan perangkat desa setempat. Setelah bukti disampaikan, situasi mulai mereda.
Klarifikasi dari keluarga dan kuasa hukum pun berhasil meredam isu miring yang sempat menyebar luas di media sosial. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk tidak cepat mengambil kesimpulan tanpa data dan konfirmasi yang valid.
Terlebih, menyangkut nama baik seseorang, terlebih seorang aparatur sipil negara. Kini, baik A maupun D berharap agar tidak ada lagi spekulasi liar yang menyudutkan mereka.
Mereka ingin fokus mempersiapkan pernikahan resmi secara negara dan membangun kehidupan rumah tangga yang sah di mata hukum dan agama
Viva, Banyumas - Kasus penggerebekan terhadap seorang guru perempuan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menjadi viral dan memicu sorotan publik. Guru berinisial A (29) itu dituduh warga melakukan praktik open BO setelah kedapatan ada seorang pria di rumahnya pada malam hari.
Peristiwa penggerebekan terjadi pada Kamis malam, 3 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah tinggal A. Kejadian ini sontak membuat geger warga sekitar yang curiga karena melihat seorang pria bukan muhrim berada di dalam rumah sang guru. Namun, tudingan tersebut langsung terbantahkan setelah kuasa hukum A, Wahyu Priyo Jatmiko, memberikan klarifikasi.
Ia menyatakan bahwa pria yang menginap di rumah A bukan orang asing, melainkan suami siri kliennya yang berinisial D (32), seorang warga asal Semarang. Wahyu dikutip dari laman Instagram @asli.ngajuk mengatakan Sudah menikah siri saat malam takbir Idul Fitri 2025.
Tuduhan open BO dan perselingkuhan itu tidak benar. D sendiri membenarkan kejadian tersebut.
Ia menjelaskan bahwa saat itu ia baru saja kembali dari mengambil akta cerai. D menyatakan bahwa dirinya berstatus duda, sedangkan A adalah janda resmi yang juga telah memiliki akta cerai.
Pernikahan siri dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan persiapan menuju pernikahan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) bulan depan. D mengungkapkapkan kalau ia sudah nikah siri atas permintaan orang tua istri nya. Karena saat prewedding, harus ada sesi pegangan tangan.
Agar tidak melanggar syariat, mereka minta nikah siri dulu. Saat penggerebekan berlangsung, D bahkan tengah berada di rumah A bersama ibunya, yang datang langsung dari Semarang.
Meski sempat terjadi keributan kecil karena salah paham, D akhirnya menunjukkan bukti video pernikahan siri mereka kepada warga dan perangkat desa setempat. Setelah bukti disampaikan, situasi mulai mereda.
Klarifikasi dari keluarga dan kuasa hukum pun berhasil meredam isu miring yang sempat menyebar luas di media sosial. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk tidak cepat mengambil kesimpulan tanpa data dan konfirmasi yang valid.
Terlebih, menyangkut nama baik seseorang, terlebih seorang aparatur sipil negara. Kini, baik A maupun D berharap agar tidak ada lagi spekulasi liar yang menyudutkan mereka.
Mereka ingin fokus mempersiapkan pernikahan resmi secara negara dan membangun kehidupan rumah tangga yang sah di mata hukum dan agama