AI Bilang Saya Tak Bersalah! Pleidoi Mengejutkan Tom Lembong di Kasus Gula

Tom Lembong bacakan pembelaan di sidang kasus impor gula
Sumber :
  • instagram @tomlembong

Viva, Banyumas - Terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, membuat pernyataan mengejutkan saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Ia menyebut bahwa Artificial Intelligence (AI) menyatakan dirinya tidak bersalah.

Menurut Tom Lembong, AI menganalisis ribuan halaman dokumen hukum, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), transkrip persidangan, serta berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasilnya, simpulan AI menyatakan bahwa dirinya bersama Charles Sitorus dan sembilan individu lain dari sektor industri gula swasta tidak bersalah.

"Persidangan telah membuktikan bahwa tuduhan tindak pidana korupsi yang dilayangkan jaksa tidak berdasar dan bahwa kerugian negara sebenarnya tidak terjadi," ujar Tom yang dikutip dari Viva.

Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah diminta menyetor dana tunai sebagai jaminan, berbeda dengan pihak industri gula swasta yang diminta menyetor hingga Rp565 miliar oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Menurutnya, itu membuktikan bahwa tuduhan lebih mengarah ke perusahaan, bukan dirinya secara pribadi. Tom menekankan bahwa keuntungan yang didapat industri gula bukan keuntungan pribadi, melainkan keuntungan korporasi.

Bahkan, satu dari sepuluh perusahaan mencatat kerugian sebesar Rp80 miliar dalam kerja sama dengan PT PPI. Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukannya saat menjabat Menteri Perdagangan hanyalah kelanjutan dari kebijakan yang sudah ada sejak periode Rachmat Gobel.