Warung Disatroni Komplotan Mabuk di Wonogiri, Tabung Gas Hingga Beras Ludes Dicuri

Ilustrasi Komplotan Pencurian di Wonogiri Ditangkap
Sumber :
  • instagram @resmobsambernyawa

Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Wonogiri dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti ketiganya akibat aksi kriminal yang dilakukan dalam kondisi mabuk.

AKP Anom mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya di malam hari. Ia juga mengajak warga untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kasus pencurian ini menjadi pengingat bahwa tindakan nekat dalam kondisi mabuk hanya akan berujung pada konsekuensi hukum serius. Kepolisian Wonogiri memastikan akan terus memberantas tindak kriminal demi menjaga keamanan masyarakat.