Miris! Bocah SD di Indramayu Digugat Kakek Kandung Soal Warisan Tanah
- Tiktok @mf41923
Viva, Banyumas - Sebuah kisah memilukan datang dari Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Seorang bocah berusia 12 tahun berinisial ZI, yang masih duduk di bangku kelas 5 SD, harus berhadapan dengan gugatan hukum dari kakek kandungnya sendiri. Sengketa ini berkaitan dengan tanah warisan peninggalan almarhum ayahnya, Suparto.
ZI bersama ibu kandungnya, Rastiah (37), serta kakaknya, Heryatno (20), telah tinggal di rumah yang menjadi objek sengketa sejak lama. Mereka menempati bangunan tersebut di Desa Karangsong selama lebih dari 15 tahun. Namun, sejak Suparto meninggal sekitar satu tahun lalu, sang kakek melayangkan gugatan yang kini berproses di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Kakak ZI, Heryatno, mengungkapkan bahwa rumah tersebut adalah peninggalan kedua orang tuanya. Ia tak menyangka hubungan yang selama ini berjalan harmonis tiba-tiba berubah drastis hanya karena persoalan warisan.
Heryatno merasa terpukul secara batin karena kakek dan nenek mereka justru memilih jalur hukum untuk mengambil alih tanah yang telah lama menjadi tempat tinggal keluarga kecil itu.
Dikutip dari akun Instagram @nyinyir_update_official, Menurut pengakuan Heryatno, sejak kecil ia dan adiknya telah tinggal di rumah tersebut. Kenangan bersama almarhum ayah dan masa kecilnya melekat kuat di sana.
Karena itu, ia menyesalkan tindakan kakek yang dinilai kurang bijaksana, apalagi ZI masih anak di bawah umur. Meski demikian, pihak keluarga ZI tetap berharap sengketa tanah ini bisa diselesaikan secara damai tanpa berlarut-larut di pengadilan. Heryatno menegaskan bahwa ia terbuka untuk berdamai demi kebaikan bersama dan ketenangan keluarga.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkara ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.