Polisi Grebek Bengkel Misterius di Banyumas, Pemilik Diduga Perakit Senjata Api Ilegal
- Tiktok @kapolresta.banyumas
Viva, Banyumas - Sebuah bengkel las bubut yang terletak di Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas digerebek oleh jajaran Polresta Banyumas pada Selasa, 1 Juli 2025. Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di dalam bengkel tersebut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan menyampaikan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa bengkel las bubut tersebut ternyata digunakan untuk merakit dan memperbaiki senjata api ilegal.
Dalam keterangan resmi kepada awak media, Kasat Reskrim Kompol Andriansyah mengatakan Dari lokasi, polisi berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis senapan kaliber 5.56 mm yang diduga siap dipasarkan.
Polisi juga mengamankan pemilik bengkel berinisial AB (49), warga setempat yang diduga kuat sebagai perakit senjata api rakitan tersebut. AB langsung dibawa ke Polresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut pihak kepolisian, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas di bengkel tersebut. Warga mendengar suara-suara mencurigakan, seperti suara mesin gerinda dan palu pada malam hari.
Selain itu, sejumlah orang asing kerap datang ke bengkel pada jam tidak wajar. Kompol Andriansyah menegaskan pihaknya melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa minggu sebelum akhirnya memastikan bahwa bengkel ini memang digunakan untuk aktivitas ilegal.
Selain senjata api rakitan, polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa selongsong peluru, peralatan bubut, mesin las, gerinda, dan cetakan senjata. Kombes Pol Ari Wibowo menegaskan, perakitan dan peredaran senjata api ilegal merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan masyarakat.
Pihak kepolisian akan mendalami lebih jauh apakah senjata rakitan tersebut sudah dijual atau digunakan untuk tindak kejahatan lain.
Saat ini, pemilik bengkel AB masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyumas.
Polisi juga sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi senjata api ilegal yang diduga melibatkan beberapa pihak.
Masyarakat diminta tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Polresta Banyumas mengimbau agar seluruh pihak bekerja sama menjaga keamanan wilayah Kabupaten Banyumas dari segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran senjata api ilegal yang dapat membahayakan ketertiban umum
Viva, Banyumas - Sebuah bengkel las bubut yang terletak di Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas digerebek oleh jajaran Polresta Banyumas pada Selasa, 1 Juli 2025. Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di dalam bengkel tersebut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan menyampaikan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa bengkel las bubut tersebut ternyata digunakan untuk merakit dan memperbaiki senjata api ilegal.
Dalam keterangan resmi kepada awak media, Kasat Reskrim Kompol Andriansyah mengatakan Dari lokasi, polisi berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis senapan kaliber 5.56 mm yang diduga siap dipasarkan.
Polisi juga mengamankan pemilik bengkel berinisial AB (49), warga setempat yang diduga kuat sebagai perakit senjata api rakitan tersebut. AB langsung dibawa ke Polresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut pihak kepolisian, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas di bengkel tersebut. Warga mendengar suara-suara mencurigakan, seperti suara mesin gerinda dan palu pada malam hari.
Selain itu, sejumlah orang asing kerap datang ke bengkel pada jam tidak wajar. Kompol Andriansyah menegaskan pihaknya melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa minggu sebelum akhirnya memastikan bahwa bengkel ini memang digunakan untuk aktivitas ilegal.
Selain senjata api rakitan, polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa selongsong peluru, peralatan bubut, mesin las, gerinda, dan cetakan senjata. Kombes Pol Ari Wibowo menegaskan, perakitan dan peredaran senjata api ilegal merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan masyarakat.
Pihak kepolisian akan mendalami lebih jauh apakah senjata rakitan tersebut sudah dijual atau digunakan untuk tindak kejahatan lain.
Saat ini, pemilik bengkel AB masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyumas.
Polisi juga sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi senjata api ilegal yang diduga melibatkan beberapa pihak.
Masyarakat diminta tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Polresta Banyumas mengimbau agar seluruh pihak bekerja sama menjaga keamanan wilayah Kabupaten Banyumas dari segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran senjata api ilegal yang dapat membahayakan ketertiban umum