Gara Gara Suara Bleyer, Pemuda di Malang Tikam 3 Pesilat, 1 Meninggal

Tersangka Penikaman 3 Anggota Silat Diamankan
Sumber :
  • Tiktok @novita.amalia88

Kurang dari empat jam setelah kejadian, tersangka FR berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di wilayah Blimbing.

Menurut penyidik, motif utama tindakan kekerasan ini adalah ketersinggungan pribadi akibat kebisingan konvoi motor. Polisi juga memastikan tidak ada kaitan dengan bentrokan antar-organisasi.

Atas perbuatannya, tersangka FR kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kombes Nanang mengimbau masyarakat untuk menghindari perilaku provokatif, terlebih saat berada dalam situasi ramai yang rawan konflik.

"Kami juga mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan konvoi yang mengganggu ketertiban umum," tegasnya.