Rp700 Ribu Sukarela: Warga Cilacap Ungkap Pungutan Janggal di SMP Negeri

Warga Cilacap Mengadu Dugaan Pungli di SMP
Sumber :
  • Pexel @pixabay

Viva, Banyumas - Kasus dugaan pungutan liar di sekolah negeri kembali mencuat di Kabupaten Cilacap. Seorang warga Kecamatan Nusawungu secara terbuka mengungkapkan keluhan soal biaya pendidikan yang dinilai memberatkan. Aduan yang viral ini mencatat adanya permintaan “sumbangan sukarela” senilai Rp700 ribu bagi siswa kelas 7 di salah satu SMP Negeri setempat.

Dalam aduannya di laman Pemkab Cilacap, warga menyampaikan bahwa pungutan tersebut disebut-sebut untuk pengadaan bangku dan meja belajar. Namun, nominal yang sudah ditetapkan dinilai tidak mencerminkan makna sukarela. “Yang namanya sukarela kan seikhlasnya.

Tapi ini sudah ditentukan harus Rp700 ribu,” tulisnya dalam laporan aduan yang disampaikan ke kanal pengaduan publik Pemkab Cilacap. Keluhan itu juga disertai sindiran menohok kepada pejabat daerah. Warga tersebut merasa Kecamatan Nusawungu jarang menjadi prioritas perhatian pemerintah.

“Kami ini jauh dari pusat pemerintahan, jarang ditinjau pejabat. Mohon turun langsung, jangan hanya mendengar laporan di atas meja,” ujarnya. Isu pungutan di sekolah negeri memang menjadi sorotan banyak orang tua di Cilacap, terutama keluarga berpenghasilan rendah.

Mereka berharap sekolah negeri benar-benar menjalankan prinsip pendidikan gratis sesuai ketentuan Undang-Undang. Menanggapi aduan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Cilacap langsung memberikan klarifikasi resmi di laman aduan Pemkab Banyumas.

Pihak dinas menyatakan tegas bahwa segala bentuk pungutan tidak dibenarkan di satuan pendidikan negeri.

“Sebagai bentuk pencegahan, Dinas kami telah mengeluarkan surat larangan pungutan dengan nomor 400.3.5/679/15 tertanggal 6 Mei 2024,” tulis Dindikbud dalam jawaban resminya. Pihak dinas pun meminta seluruh kepala sekolah dan komite untuk patuh pada aturan. Jika terdapat pembiayaan pengadaan sarana, hal tersebut wajib dibahas melalui rapat komite yang melibatkan orang tua, tanpa unsur paksaan maupun intimidasi.