Zaini Makarim, Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 tahun Penjara Kasus Korupsi jembatan Rugikan Negara Rp2,2 miliar, Adil?

Zaini Makarim saat menjalani sidang Tipikor Semarang
Sumber :
  • instagram @zaini.ms

Sementara itu, dua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purbalingga, yakni Setyadi dan Priyo Satmoko, serta seorang konsultan pengawas lainnya, Imam Subagio, juga dituntut hukuman bervariasi antara 6 hingga 7 tahun penjara.

Zaini yang pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Purbalingga disebut bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum, sehingga menjadi pertimbangan yang meringankan.

Namun, fakta kerugian negara yang ditimbulkan membuat tuntutan pidana tetap tinggi. Usai pembacaan tuntutan, suasana sidang berubah haru. Tangis keluarga terdakwa pecah saat kelima terdakwa keluar ruang sidang. Keluarga Zaini tampak memeluk erat sambil berusaha saling menguatkan tanpa sepatah kata pun.

Ketua Majelis Hakim Insyirah memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan.

Proses persidangan kasus korupsi Jembatan Merah ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat posisi terdakwa yang dikenal publik serta kerugian negara yang besar.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan proyek pemerintah harus dijalankan dengan penuh integritas untuk mencegah kerugian dan kegagalan pembangunan yang merugikan rakyat.