Korupsi Kredit Fiktif di Purwokerto, Rp3,8 Miliar Akhirnya Dikembalikan ke Negara

Eksekusi pengembalian uang korupsi di Kejari Purwokerto
Sumber :
  • instagram @kejaripurwokerto

Namun, proyek tersebut ternyata fiktif. Dari total pinjaman, hanya Rp6 miliar yang dikembalikan, sedangkan sisanya dibayar oleh pihak asuransi penjamin kredit.

Skema kejahatan ini melibatkan dokumen palsu dari oknum Balai Perkeretaapian, yang menyatakan seolah-olah proyek benar ada. Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat pencairan kredit.

"Upaya pengembalian ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tapi juga mengembalikan kerugian negara secara nyata," ujar Gloria yang dikutip dari akun Instagram Kejari Purwokerto.

Kejari Purwokerto menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya dan mengawal proses hukum secara transparan.

Pengembalian kerugian negara menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik dan penegakan hukum yang adil.