Dituduh Mucikari, Dibebaskan Hakim: Putri Wulandari Ternyata Dilecehkan Aparat di Tahanan
- pexel @KATRIN BOLOVTSOVA
Viva, Banyumas - Putri Wulandari, perempuan muda yang sempat dituduh sebagai mucikari, akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan pada Rabu, 2 Juli 2025.
Ia resmi divonis bebas dari segala dakwaan karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putri Wulandari sebelumnya dijerat Pasal 506 KUHP tentang perbuatan sebagai mucikari dan Pasal 296 KUHP terkait pencabulan. Tuduhan bermula dari penangkapan dirinya oleh Satreskrim Polres Pacitan dalam Operasi Pekat, pada 26 Februari 2025.
Kala itu, Putri diduga menyediakan anak di bawah umur di sebuah hotel di kawasan Sidoharjo, Pacitan. Namun, dalam proses persidangan, seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan JPU dinilai tidak cukup kuat.
Majelis hakim menilai bahwa Putri tidak terbukti bersalah, dan membebaskannya dari semua tuntutan. Di balik pembebasan tersebut, fakta mengejutkan justru terungkap: Putri Wulandari merupakan korban pelecehan oleh oknum aparat saat berada dalam tahanan. Pelaku diketahui adalah Aiptu Lilik Cahyadi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Tahti Polres Pacitan.
Tindak pelecehan ini telah diselidiki oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur, yang kemudian menyatakan bahwa Aiptu Lilik terbukti bersalah dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya.
Langkah ini menjadi sinyal penting bahwa pelanggaran etik berat di tubuh kepolisian harus mendapatkan hukuman tegas. Kuasa hukum Putri, Mustofa Ali Fahmi, menegaskan bahwa pihaknya menghargai langkah hukum yang telah ditempuh. Namun, mereka juga mendesak agar nama baik Putri segera dipulihkan.
"Ia telah menjalani masa sulit, bahkan trauma mendalam akibat kejadian ini," ujar Fahmi yang dikutip dari Laman Viva.
Meskipun Jaksa Penuntut Umum berencana mengajukan banding, pihak kuasa hukum tetap yakin bahwa Putri Wulandari tidak bersalah dan hanya menjadi korban kriminalisasi serta kekerasan aparat.
Kasus ini menjadi sorotan nasional dan menjadi refleksi keras terhadap pentingnya perlindungan hak asasi tahanan, reformasi aparat penegak hukum, dan akuntabilitas lembaga negara
Viva, Banyumas - Putri Wulandari, perempuan muda yang sempat dituduh sebagai mucikari, akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan pada Rabu, 2 Juli 2025.
Ia resmi divonis bebas dari segala dakwaan karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putri Wulandari sebelumnya dijerat Pasal 506 KUHP tentang perbuatan sebagai mucikari dan Pasal 296 KUHP terkait pencabulan. Tuduhan bermula dari penangkapan dirinya oleh Satreskrim Polres Pacitan dalam Operasi Pekat, pada 26 Februari 2025.
Kala itu, Putri diduga menyediakan anak di bawah umur di sebuah hotel di kawasan Sidoharjo, Pacitan. Namun, dalam proses persidangan, seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan JPU dinilai tidak cukup kuat.
Majelis hakim menilai bahwa Putri tidak terbukti bersalah, dan membebaskannya dari semua tuntutan. Di balik pembebasan tersebut, fakta mengejutkan justru terungkap: Putri Wulandari merupakan korban pelecehan oleh oknum aparat saat berada dalam tahanan. Pelaku diketahui adalah Aiptu Lilik Cahyadi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Tahti Polres Pacitan.
Tindak pelecehan ini telah diselidiki oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur, yang kemudian menyatakan bahwa Aiptu Lilik terbukti bersalah dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya.
Langkah ini menjadi sinyal penting bahwa pelanggaran etik berat di tubuh kepolisian harus mendapatkan hukuman tegas. Kuasa hukum Putri, Mustofa Ali Fahmi, menegaskan bahwa pihaknya menghargai langkah hukum yang telah ditempuh. Namun, mereka juga mendesak agar nama baik Putri segera dipulihkan.
"Ia telah menjalani masa sulit, bahkan trauma mendalam akibat kejadian ini," ujar Fahmi yang dikutip dari Laman Viva.
Meskipun Jaksa Penuntut Umum berencana mengajukan banding, pihak kuasa hukum tetap yakin bahwa Putri Wulandari tidak bersalah dan hanya menjadi korban kriminalisasi serta kekerasan aparat.
Kasus ini menjadi sorotan nasional dan menjadi refleksi keras terhadap pentingnya perlindungan hak asasi tahanan, reformasi aparat penegak hukum, dan akuntabilitas lembaga negara