Sigap! Satpol PP Batang Sidak Berikan Surat Peringatan Pertama ke Tempat Kafe dan Karaoke
- Tangkapan layar/Instagram @aslibatang
Banyumas – Petugas Satpol PP Batang menunjukkan komitmen penegakan Peraturan daerah (Perda).
Adapun penanganan pelanggaran terhadap 30 Tempat Kafe dan Karaoke di area Pantai Sigandu, Batang.
Dilansir dari akun Instagram @aslibatang membagikan keternagan dalam hal ini disampaikan Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Batang Apri Murdiyanto.
Ketika memberikan peringatan dengan memberikan surat peringatan pertama.
"Tim Penegakan Perda Batang sebagai langkah peringatan pertama dengan menerbitkan surat peringatan dan diberikan secara langsung ke pemilik Kafe dan Karaoke," katanya saat ditemui di kawasan Pantai Sigandu Batang, Kabupaten Batang, Senin (30/6/2025).
Dari beberapa tempat hiburan ada juga yang melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Keras.
Bahkan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Portitusi atau Permesuman.