Harvey Moeis Divonis 20 Tahun! Kasasi Vonis 6,5 Tahun Resmi Ditolak MA, Bagaimana Reaksi Sandra Dewi?
- instagram @harvey_moeis
Viva, Banyumas - Harvey Moeis akhirnya harus menerima kenyataan pahit. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan dirinya maupun jaksa penuntut dalam kasus korupsi tata niaga timah. Dengan penolakan ini, Harvey Moeis, yang dikenal sebagai suami artis Sandra Dewi, harus menjalani hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Kasus mega korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis telah menarik perhatian publik sejak awal. Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 300 triliun membuat perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Harvey dinilai berperan aktif sebagai perwakilan dari pihak swasta, tepatnya PT RBT, dalam pengaturan kegiatan produksi dan ekspor timah di wilayah Bangka Belitung yang seharusnya berada di bawah kendali PT Timah Tbk, perusahaan milik negara.
Dikutip dari laman Viva, Pada Desember 2024 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta sempat menjatuhkan vonis ringan, yaitu 6,5 tahun penjara, kepada Harvey Moeis. Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa, yang meminta 12 tahun penjara.
Keputusan ini sontak menuai kritik dari publik hingga Presiden Prabowo Subianto, yang secara terbuka menyampaikan keprihatinannya. Bahkan, Presiden meminta Jaksa Agung untuk segera mengajukan banding.
Kini, setelah kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung, vonis akhir telah ditetapkan: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Kabar ini tentu menjadi pukulan berat, tidak hanya bagi Harvey Moeis tetapi juga bagi sang istri, Sandra Dewi.
Hingga kini, aktris yang dikenal luas di industri hiburan Tanah Air itu belum memberikan pernyataan resmi terkait vonis suaminya.