Sidang Mbak Ita Memanas: ASN Dipaksa Iuran Untuk Bayar Honor Manggung Denny Caknan Hingga Hadia Lomba Nasi Goreng

Persidangan kasus dugaan suap eks Wali Kota Semarang
Sumber :
  • instagram @mbakitasmg

Viva, Banyumas - Sidang kasus dugaan suap yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, kembali memanas mengungkap fakta baru yang mengejutkan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (24/6/2025), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, memberikan kesaksian yang membuat ruang sidang mendadak tegang.

Indriyasari mengungkap bahwa kekurangan dana hadiah dalam acara Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita diambil dari iuran kebersamaan para pegawai ASN di lingkungan Bapenda.

Total kekurangan dana disebut mencapai sekitar Rp222 juta. Fakta ini mencuat usai ia menerima pesan dari bawahannya, Binawan Febrianto, yang menyampaikan permintaan dari Hevearita dan suaminya, Alwin Basri.

“Permintaan itu disampaikan agar Bapenda menutupi kekurangan dana hadiah,” ujar Indriyasari di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Gatot Sarwanto yang dikutuo daru laman Viva.

Namun tak hanya lomba memasak, iuran ASN juga digunakan untuk kegiatan lain bertajuk "Gebyar Semarang Kita Hebat 2023".

Dalam acara itu, Bapenda diminta menanggung biaya penampilan penyanyi Denny Cak Nan sebesar Rp161 juta.

Menurut Indriyasari, permintaan awal dari Alwin Basri adalah mendatangkan grup NDX A.K.A, namun karena berhalangan, digantikan oleh Denny Cak Nan.

Kedua acara tersebut disebut-sebut sebagai bagian dari strategi pencitraan menjelang pencalonan Hevearita dalam Pilkada 2024.

Dana kegiatan yang seharusnya bersumber dari anggaran resmi, justru dibebankan kepada pegawai Bapenda. Indriyasari mengaku telah menyampaikan rencana penggunaan dana iuran itu kepada para kepala bidang dan kepala seksi.

Namun, pada akhirnya, penanggung jawab kegiatan ditetapkan berada di bawah kendali penuh Bapenda atas arahan dari Alwin Basri.

Sidang yang menghadirkan Indriyasari sebagai saksi ini membuka tabir baru dalam dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Masyarakat kini menyoroti etika birokrasi dan transparansi penggunaan anggaran publik, terlebih saat digunakan untuk kegiatan politik berkedok program sosial.

Perkembangan sidang selanjutnya masih akan terus dinantikan publik, terutama soal sejauh mana keterlibatan tokoh-tokoh lain dalam skema pembiayaan yang menggunakan iuran ASN untuk kepentingan politik

Viva, Banyumas - Sidang kasus dugaan suap yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, kembali memanas mengungkap fakta baru yang mengejutkan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (24/6/2025), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, memberikan kesaksian yang membuat ruang sidang mendadak tegang.

Indriyasari mengungkap bahwa kekurangan dana hadiah dalam acara Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita diambil dari iuran kebersamaan para pegawai ASN di lingkungan Bapenda.

Total kekurangan dana disebut mencapai sekitar Rp222 juta. Fakta ini mencuat usai ia menerima pesan dari bawahannya, Binawan Febrianto, yang menyampaikan permintaan dari Hevearita dan suaminya, Alwin Basri.

“Permintaan itu disampaikan agar Bapenda menutupi kekurangan dana hadiah,” ujar Indriyasari di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Gatot Sarwanto yang dikutuo daru laman Viva.

Namun tak hanya lomba memasak, iuran ASN juga digunakan untuk kegiatan lain bertajuk "Gebyar Semarang Kita Hebat 2023".

Dalam acara itu, Bapenda diminta menanggung biaya penampilan penyanyi Denny Cak Nan sebesar Rp161 juta.

Menurut Indriyasari, permintaan awal dari Alwin Basri adalah mendatangkan grup NDX A.K.A, namun karena berhalangan, digantikan oleh Denny Cak Nan.

Kedua acara tersebut disebut-sebut sebagai bagian dari strategi pencitraan menjelang pencalonan Hevearita dalam Pilkada 2024.

Dana kegiatan yang seharusnya bersumber dari anggaran resmi, justru dibebankan kepada pegawai Bapenda. Indriyasari mengaku telah menyampaikan rencana penggunaan dana iuran itu kepada para kepala bidang dan kepala seksi.

Namun, pada akhirnya, penanggung jawab kegiatan ditetapkan berada di bawah kendali penuh Bapenda atas arahan dari Alwin Basri.

Sidang yang menghadirkan Indriyasari sebagai saksi ini membuka tabir baru dalam dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Masyarakat kini menyoroti etika birokrasi dan transparansi penggunaan anggaran publik, terlebih saat digunakan untuk kegiatan politik berkedok program sosial.

Perkembangan sidang selanjutnya masih akan terus dinantikan publik, terutama soal sejauh mana keterlibatan tokoh-tokoh lain dalam skema pembiayaan yang menggunakan iuran ASN untuk kepentingan politik