Uang Tutup Mulut Judol Rp 15 M Dipakai Rajo Emirsyah Liburan Bareng Mantan Kekasih Hingga Touring Harley Davidson

Rajo Emirsyah Ungkap Uang 15 M Untuk Liburan Bareng Mantan
Sumber :
  • Tiktok @sixty.sec

Viva, Banyumas - Pengakuan mengejutkan terdakwa Rajo Emirsyah Eks Pegawai Kominfo terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).

Ia mengaku menggunakan uang hasil tutup mulut sebesar Rp 15 Miliar dari situs judi online (judol) untuk berlibur ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prestyo.

“Ya, saya jalan-jalan ke luar negeri,” ujar Rajo di hadapan majelis hakim saat diperiksa sebagai terdakwa yang dikutip dari laman tvonenews.

Rajo disebut menerima dana sebesar Rp 15 miliar dari praktik melindungi situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dana tersebut seharusnya tidak ia terima, namun malah digunakan untuk berbagai kegiatan pribadi, mulai dari liburan bersama mantan, hingga touring motor dengan komunitas Harley Davidson.

“Sekali touring itu bisa sampai Rp 600 sampai Rp 700 juta untuk beberapa orang,” ungkapnya. Tak hanya foya-foya pribadi, Rajo juga mengaku membiayai keberangkatan puluhan orang untuk umrah menggunakan dana yang sama.

Seluruh pengeluaran itu dilakukannya hanya dalam kurun waktu satu tahun. Nama Rajo Emirsyah muncul dalam klaster keempat dari kasus besar pengamanan situs judol yang kini tengah diusut oleh Kejaksaan.

Klaster pertama hingga ketiga terdiri dari koordinator, eks pegawai Kementerian Kominfo, dan agen situs judol. Rajo bersama dua nama lain—Darmawati dan Adriana Angela Brigita—masuk ke dalam klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau penampung aliran dana haram.

Dalam dakwaan, Rajo dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa menyatakan bahwa tindakan Rajo telah mencederai upaya negara dalam memberantas praktik perjudian daring.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak pihak dan menunjukkan besarnya aliran uang yang berputar di balik bisnis ilegal tersebut. Proses hukum masih berlangsung, dan masyarakat kini menanti keputusan akhir dari pengadilan terhadap Rajo dan para terdakwa lainnya

Viva, Banyumas - Pengakuan mengejutkan terdakwa Rajo Emirsyah Eks Pegawai Kominfo terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).

Ia mengaku menggunakan uang hasil tutup mulut sebesar Rp 15 Miliar dari situs judi online (judol) untuk berlibur ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prestyo.

“Ya, saya jalan-jalan ke luar negeri,” ujar Rajo di hadapan majelis hakim saat diperiksa sebagai terdakwa yang dikutip dari laman tvonenews.

Rajo disebut menerima dana sebesar Rp 15 miliar dari praktik melindungi situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dana tersebut seharusnya tidak ia terima, namun malah digunakan untuk berbagai kegiatan pribadi, mulai dari liburan bersama mantan, hingga touring motor dengan komunitas Harley Davidson.

“Sekali touring itu bisa sampai Rp 600 sampai Rp 700 juta untuk beberapa orang,” ungkapnya. Tak hanya foya-foya pribadi, Rajo juga mengaku membiayai keberangkatan puluhan orang untuk umrah menggunakan dana yang sama.

Seluruh pengeluaran itu dilakukannya hanya dalam kurun waktu satu tahun. Nama Rajo Emirsyah muncul dalam klaster keempat dari kasus besar pengamanan situs judol yang kini tengah diusut oleh Kejaksaan.

Klaster pertama hingga ketiga terdiri dari koordinator, eks pegawai Kementerian Kominfo, dan agen situs judol. Rajo bersama dua nama lain—Darmawati dan Adriana Angela Brigita—masuk ke dalam klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau penampung aliran dana haram.

Dalam dakwaan, Rajo dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa menyatakan bahwa tindakan Rajo telah mencederai upaya negara dalam memberantas praktik perjudian daring.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak pihak dan menunjukkan besarnya aliran uang yang berputar di balik bisnis ilegal tersebut. Proses hukum masih berlangsung, dan masyarakat kini menanti keputusan akhir dari pengadilan terhadap Rajo dan para terdakwa lainnya