Bongkar Skandal Judol, Eks Kominfo Rajo Emirsyah Malah Terima Uang Tutup Mulut Rp15 M untuk Biayai 47 Orang Umroh
Rabu, 2 Juli 2025 - 05:24 WIB
Sumber :
- Tiktok @sixty.sec
Sayangnya, menurut pengakuannya di persidangan, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.
Kini, Rajo duduk sebagai terdakwa dan dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia termasuk dalam klaster penerima aliran dana hasil kejahatan bersama beberapa mantan pegawai lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya integritas dan penegakan hukum yang adil.
Skandal ini juga membuka mata publik tentang potensi penyalahgunaan kewenangan yang bisa terjadi bahkan dalam upaya “membongkar” kejahatan.
Pemerintah kini diharapkan bisa lebih transparan dan tegas dalam menindak pelaku, agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tetap terjaga.