Bongkar Skandal Judol, Eks Kominfo Rajo Emirsyah Malah Terima Uang Tutup Mulut Rp15 M untuk Biayai 47 Orang Umroh

Rajo Emirsyah saat hadiri sidang skandal judol Kominfo
Sumber :
  • Tiktok @sixty.sec

Viva, Banyumas - Nama Rajo Emirsyah, Eks Karyawan Kominfo mendadak menjadi sorotan publik setelah keterlibatannya dalam kasus besar perlindungan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kominfo.

Ironisnya, Rajo sempat dikenal sebagai pelapor internal yang pertama kali mengungkap dugaan praktik “pengamanan” situs judol di kementeriannya sendiri. Dilansir dari laman tvonenews, Namun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025), fakta mengejutkan terungkap.

Rajo Emirsyah justru menerima uang tutup mulut sebesar Rp15 miliar dari jaringan pelindung situs judol. Uang tersebut, menurut pengakuannya di persidangan, digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk memberangkatkan 47 orang untuk umrah.

Aksi ini sontak menuai perhatian karena menunjukkan kontras tajam antara peran awal Rajo sebagai pelapor dan kenyataan bahwa ia justru ikut menikmati hasil kejahatan.

Tak hanya itu, Rajo juga menggunakan sebagian dana untuk membiayai gaya hidup mewah, seperti liburan ke luar negeri bersama mantan kekasih dan melakukan touring motor gede Harley Davidson ke sejumlah daerah dan negara.

Setiap kegiatan touring bahkan menelan biaya hingga Rp600 juta hingga Rp700 juta, seluruhnya ditanggung oleh Rajo dari dana yang diduga berasal dari praktik ilegal tersebut.

Rajo sebelumnya bekerja di bidang perpajakan Kominfo dan pernah melaporkan secara resmi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai terkait situs judol. Laporannya disampaikan langsung kepada Menteri Budi Arie Setiadi, melalui Inspektur Jenderal Kominfo.

Sayangnya, menurut pengakuannya di persidangan, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.

Kini, Rajo duduk sebagai terdakwa dan dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia termasuk dalam klaster penerima aliran dana hasil kejahatan bersama beberapa mantan pegawai lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya integritas dan penegakan hukum yang adil.

Skandal ini juga membuka mata publik tentang potensi penyalahgunaan kewenangan yang bisa terjadi bahkan dalam upaya “membongkar” kejahatan.

Pemerintah kini diharapkan bisa lebih transparan dan tegas dalam menindak pelaku, agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tetap terjaga

Viva, Banyumas - Nama Rajo Emirsyah, Eks Karyawan Kominfo mendadak menjadi sorotan publik setelah keterlibatannya dalam kasus besar perlindungan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kominfo.

Ironisnya, Rajo sempat dikenal sebagai pelapor internal yang pertama kali mengungkap dugaan praktik “pengamanan” situs judol di kementeriannya sendiri. Dilansir dari laman tvonenews, Namun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025), fakta mengejutkan terungkap.

Rajo Emirsyah justru menerima uang tutup mulut sebesar Rp15 miliar dari jaringan pelindung situs judol. Uang tersebut, menurut pengakuannya di persidangan, digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk memberangkatkan 47 orang untuk umrah.

Aksi ini sontak menuai perhatian karena menunjukkan kontras tajam antara peran awal Rajo sebagai pelapor dan kenyataan bahwa ia justru ikut menikmati hasil kejahatan.

Tak hanya itu, Rajo juga menggunakan sebagian dana untuk membiayai gaya hidup mewah, seperti liburan ke luar negeri bersama mantan kekasih dan melakukan touring motor gede Harley Davidson ke sejumlah daerah dan negara.

Setiap kegiatan touring bahkan menelan biaya hingga Rp600 juta hingga Rp700 juta, seluruhnya ditanggung oleh Rajo dari dana yang diduga berasal dari praktik ilegal tersebut.

Rajo sebelumnya bekerja di bidang perpajakan Kominfo dan pernah melaporkan secara resmi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai terkait situs judol. Laporannya disampaikan langsung kepada Menteri Budi Arie Setiadi, melalui Inspektur Jenderal Kominfo.

Sayangnya, menurut pengakuannya di persidangan, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.

Kini, Rajo duduk sebagai terdakwa dan dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia termasuk dalam klaster penerima aliran dana hasil kejahatan bersama beberapa mantan pegawai lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya integritas dan penegakan hukum yang adil.

Skandal ini juga membuka mata publik tentang potensi penyalahgunaan kewenangan yang bisa terjadi bahkan dalam upaya “membongkar” kejahatan.

Pemerintah kini diharapkan bisa lebih transparan dan tegas dalam menindak pelaku, agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tetap terjaga