Peluang Pemutihan Pajak 2025 Diperpanjang Tipis? Ini Kata Samsat Klaten dan Warga yang Antre Sejak Subuh
- instagram @samsatkabklaten
Viva, Banyumas - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah tahun 2025 resmi berakhir hari ini, Senin (30/6/2025). Banyak warga di Klaten yang rela antre sejak subuh demi bisa memanfaatkan kesempatan membayar pajak tanpa denda dan pokok tunggakan.
Di halaman UPPD atau Samsat Klaten, antrean kendaraan membludak hingga parkir meluber ke jalan raya. Beberapa wajib pajak terlihat cemas karena khawatir tidak kebagian giliran pelayanan sebelum loket tutup. Yadi, warga Kebonarum, mengaku sudah datang sejak pukul 07.00 WIB.
Dikutip dari akun Instagram @klaten_24jam, Yadi mengatakan ia antre sampai zuhur baru selesai. Harapannya ya pemutihan pajak ini bisa diadakan lagi, entah lima tahun sekali atau kapan saja.
Sementara itu, Haryanto, warga Klaten lainnya, juga berharap kebijakan ini diperpanjang meski hanya 1–2 bulan. Haryanton mengungkapkan Antusiasme masyarakat besar sekali.
Sayang banyak yang balik kanan karena persyaratan tidak lengkap, seperti KTP asli yang ketinggalan.
Haryanto sendiri memanfaatkan program pemutihan untuk mengurus pajak motor yang sudah 10 tahun tidak dibayar. Apa Pemutihan Pajak Akan Diperpanjang? Kepala UPPD/Samsat Klaten, Hanindya, menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan program pemutihan pajak sepenuhnya berada di tangan Gubernur Jawa Tengah. Hanindya mengatakan Tiga bulan lalu program ini sudah dimulai dengan sosialisasi di berbagai tempat.
Sampai detik ini belum ada informasi resmi soal perpanjangan. Hanindya menegaskan bahwa program pemutihan pajak tahun 2025 sangat berbeda dari biasanya. Kali ini, tidak hanya denda yang dihapus, tetapi juga pokok tunggakan dibebaskan.
Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan serta Jasa Raharja. Rata-Rata 100 Wajib Pajak Per Hari Menurut data sementara, rata-rata terdapat 100 wajib pajak setiap hari yang datang memanfaatkan program ini.
Namun hingga hari terakhir, Samsat Klaten belum bisa menghitung total keseluruhan realisasi. Antrean panjang pada hari terakhir menunjukkan minat besar warga. Banyak di antaranya mengaku belum sempat mengurus lebih awal karena alasan pekerjaan, jarak, atau ketidaktahuan soal persyaratan lengkap.
Imbauan untuk Warga Meski peluang perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor terbilang tipis, Samsat Klaten mengimbau masyarakat untuk selalu rutin mengecek masa berlaku pajak kendaraan. Dengan begitu, masyarakat tak lagi menanggung beban denda dan tunggakan yang menumpuk
Viva, Banyumas - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah tahun 2025 resmi berakhir hari ini, Senin (30/6/2025). Banyak warga di Klaten yang rela antre sejak subuh demi bisa memanfaatkan kesempatan membayar pajak tanpa denda dan pokok tunggakan.
Di halaman UPPD atau Samsat Klaten, antrean kendaraan membludak hingga parkir meluber ke jalan raya. Beberapa wajib pajak terlihat cemas karena khawatir tidak kebagian giliran pelayanan sebelum loket tutup. Yadi, warga Kebonarum, mengaku sudah datang sejak pukul 07.00 WIB.
Dikutip dari akun Instagram @klaten_24jam, Yadi mengatakan ia antre sampai zuhur baru selesai. Harapannya ya pemutihan pajak ini bisa diadakan lagi, entah lima tahun sekali atau kapan saja.
Sementara itu, Haryanto, warga Klaten lainnya, juga berharap kebijakan ini diperpanjang meski hanya 1–2 bulan. Haryanton mengungkapkan Antusiasme masyarakat besar sekali.
Sayang banyak yang balik kanan karena persyaratan tidak lengkap, seperti KTP asli yang ketinggalan.
Haryanto sendiri memanfaatkan program pemutihan untuk mengurus pajak motor yang sudah 10 tahun tidak dibayar. Apa Pemutihan Pajak Akan Diperpanjang? Kepala UPPD/Samsat Klaten, Hanindya, menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan program pemutihan pajak sepenuhnya berada di tangan Gubernur Jawa Tengah. Hanindya mengatakan Tiga bulan lalu program ini sudah dimulai dengan sosialisasi di berbagai tempat.
Sampai detik ini belum ada informasi resmi soal perpanjangan. Hanindya menegaskan bahwa program pemutihan pajak tahun 2025 sangat berbeda dari biasanya. Kali ini, tidak hanya denda yang dihapus, tetapi juga pokok tunggakan dibebaskan.
Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan serta Jasa Raharja. Rata-Rata 100 Wajib Pajak Per Hari Menurut data sementara, rata-rata terdapat 100 wajib pajak setiap hari yang datang memanfaatkan program ini.
Namun hingga hari terakhir, Samsat Klaten belum bisa menghitung total keseluruhan realisasi. Antrean panjang pada hari terakhir menunjukkan minat besar warga. Banyak di antaranya mengaku belum sempat mengurus lebih awal karena alasan pekerjaan, jarak, atau ketidaktahuan soal persyaratan lengkap.
Imbauan untuk Warga Meski peluang perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor terbilang tipis, Samsat Klaten mengimbau masyarakat untuk selalu rutin mengecek masa berlaku pajak kendaraan. Dengan begitu, masyarakat tak lagi menanggung beban denda dan tunggakan yang menumpuk