Jual Rokok Tanpa Cukai di Cilacap Bisa Masuk Penjara! Ini Fakta Hasil Razia Terbaru

Tim gabungan sita ribuan batang rokok ilegal di Cilacap
Sumber :
  • instagram @satpolppcilacap

Viva, Banyumas - Peredaran rokok ilegal di wilayah Cilacap kembali menjadi sorotan setelah tim gabungan dari berbagai instansi melakukan razia besar-besaran. Operasi yang berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2025 mulai pukul 09.30 WIB ini berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal yang dijual bebas di warung-warung dan toko kelontong.

Dalam razia yang melibatkan Satpol PP Cilacap, Kantor Bea Cukai Cilacap, Sub Den POM IV/1-1 Cilacap, POMAL, dan Kepolisian tersebut, ditemukan sebanyak 304 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek, dengan total 5.808 batang.

Semua rokok tersebut tidak dilekati pita cukai, yang berarti melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Cukai. Sekretaris Satpol PP Cilacap, Rohwanto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari agenda rutin pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi pendapatan cukai.

Selain razia, pihaknya juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan sanksi hukum dari peredaran rokok tanpa cukai.

Dilansir dari laman Instagram Satpol PP Cilacap, Rokok ilegal merupakan barang kena cukai yang diproduksi, dijual, atau diedarkan tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan, terutama terkait pita cukai.

Pelanggaran terhadap aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56. Ancaman hukum bagi pelanggar tidak main-main.

Pelaku bisa dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, dan/atau denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.