Bahlil Beri Lampu Hijau, Warga Boleh Kelola Sumur Minyak Sendiri dan Jual ke Pertamina
- instagram @bahlillahadalia
Inventarisasi sumur rakyat di seluruh wilayah Indonesia ditargetkan selesai dalam waktu 1 sampai 1,5 bulan ke depan. Data tersebut akan menjadi dasar penetapan izin resmi dan pengawasan distribusi minyak rakyat.
Bahlil juga menegaskan, hasil produksi yang telah dilegalkan nantinya akan disalurkan melalui Pertamina. Skema ini diharapkan memberikan jaminan harga dan kepastian pembeli bagi masyarakat yang mengelola sumur.
Rencana legalisasi pengeboran sumur minyak rakyat ini mendapat tanggapan positif dari sejumlah kepala daerah penghasil migas.
Banyak yang menilai kebijakan tersebut akan meningkatkan pendapatan masyarakat desa sekaligus mengurangi praktik ilegal. Pemerintah berharap regulasi baru ini bisa menjadi solusi efektif untuk optimalisasi cadangan energi nasional dan pemberdayaan ekonomi lokal.