Terbesar dalam Dekade! Polres Kebumen Bongkar 76 Gram Sabu Jaringan Banyumas
- instagram @polreskebumen
Penangkapan dua tersangka ini membuktikan adanya jaringan pengedar sabu yang cukup kuat antara Jakarta, Banyumas, dan Kebumen. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Kebumen melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menegaskan bahwa kasus ini menjadi tonggak penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas kabupaten.
Polres Kebumen juga terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam perang melawan narkoba.
Polres Kebumen berkomitmen penuh untuk menjaga wilayahnya dari ancaman bahaya narkotika.