Terbesar dalam Dekade! Polres Kebumen Bongkar 76 Gram Sabu Jaringan Banyumas
- instagram @polreskebumen
Viva, Banyumas - Polres Kebumen mencatat sejarah dalam pemberantasan narkotika dengan membongkar kasus sabu terbesar dalam beberapa dekade terakhir. Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Kebumen menyita sabu seberat 76,02 gram dari tangan dua pengedar yang diketahui berasal dari Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Rowokele, Kecamatan Rowokele, Kebumen. Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 16.50 WIB.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial TK (46), warga Sumpyuh, Banyumas.
Dari tangan TK, polisi menyita 12 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, uang tunai Rp2,3 juta, pipet kaca, kartu ATM, serta satu unit sepeda motor.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari tersangka lain, berinisial ARB (32), warga Desa Pesantren, Kecamatan Tambak, Banyumas.
Polisi segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap ARB beberapa jam kemudian.
Barang bukti tambahan turut diamankan dari ARB, berupa satu plastik klip bekas sabu, alat isap (bong), pipet kaca, korek api, dan satu handphone Android.
Penangkapan dua tersangka ini membuktikan adanya jaringan pengedar sabu yang cukup kuat antara Jakarta, Banyumas, dan Kebumen. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Kebumen melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menegaskan bahwa kasus ini menjadi tonggak penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas kabupaten.
Polres Kebumen juga terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam perang melawan narkoba.
Polres Kebumen berkomitmen penuh untuk menjaga wilayahnya dari ancaman bahaya narkotika
Viva, Banyumas - Polres Kebumen mencatat sejarah dalam pemberantasan narkotika dengan membongkar kasus sabu terbesar dalam beberapa dekade terakhir. Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Kebumen menyita sabu seberat 76,02 gram dari tangan dua pengedar yang diketahui berasal dari Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Rowokele, Kecamatan Rowokele, Kebumen. Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 16.50 WIB.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial TK (46), warga Sumpyuh, Banyumas.
Dari tangan TK, polisi menyita 12 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, uang tunai Rp2,3 juta, pipet kaca, kartu ATM, serta satu unit sepeda motor.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari tersangka lain, berinisial ARB (32), warga Desa Pesantren, Kecamatan Tambak, Banyumas.
Polisi segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap ARB beberapa jam kemudian.
Barang bukti tambahan turut diamankan dari ARB, berupa satu plastik klip bekas sabu, alat isap (bong), pipet kaca, korek api, dan satu handphone Android.
Penangkapan dua tersangka ini membuktikan adanya jaringan pengedar sabu yang cukup kuat antara Jakarta, Banyumas, dan Kebumen. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Kebumen melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menegaskan bahwa kasus ini menjadi tonggak penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas kabupaten.
Polres Kebumen juga terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam perang melawan narkoba.
Polres Kebumen berkomitmen penuh untuk menjaga wilayahnya dari ancaman bahaya narkotika