Tinggal 4 Hari! Buruan Urus Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Banjarnegara
- Tangkapan layar/Instagram @samsat_banjarnegara
Banyumas – Warga Banjarnegara, jangan sampai terlewat!
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 di Samsat Banjarnegara akan segera berakhir.
Ini adalah kesempatan emas bagi Anda yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk melunasi kewajiban tanpa perlu pusing memikirkan denda.
Jika hari ini adalah Kamis, 26 Juni 2025, maka Anda hanya punya waktu 4 hari lagi untuk memanfaatkan program ini.
Pasalnya, program pemutihan pajak ini akan resmi ditutup pada Senin, 30 Juni 2025.
Ini adalah kesempatan terakhir untuk membebaskan diri dari denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan Anda.
Program pemutihan ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah berlangsung sejak 8 April 2025.
Tujuannya jelas untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong kepatuhan wajib pajak.
Dengan adanya program ini, Anda cukup membayar pajak tahun berjalan, dan seluruh tunggakan serta denda sebelumnya akan dihapuskan.
Bahkan, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dibebaskan.
Antusiasme masyarakat Banjarnegara terhadap program ini sangat tinggi, terbukti dengan banyaknya warga yang berbondong-bondong datang ke Samsat sejak program ini dibuka.
Segera kunjungi Kantor Samsat Banjarnegara terdekat atau unit pelayanan Samsat lainnya sebelum batas waktu berakhir.
Jangan menunda lagi, karena setelah 30 Juni 2025, operasi kepatuhan secara masif akan diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk menjadi wajib pajak yang tertib dan taat aturan
Banyumas – Warga Banjarnegara, jangan sampai terlewat!
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 di Samsat Banjarnegara akan segera berakhir.
Ini adalah kesempatan emas bagi Anda yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk melunasi kewajiban tanpa perlu pusing memikirkan denda.
Jika hari ini adalah Kamis, 26 Juni 2025, maka Anda hanya punya waktu 4 hari lagi untuk memanfaatkan program ini.
Pasalnya, program pemutihan pajak ini akan resmi ditutup pada Senin, 30 Juni 2025.
Ini adalah kesempatan terakhir untuk membebaskan diri dari denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan Anda.
Program pemutihan ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah berlangsung sejak 8 April 2025.
Tujuannya jelas untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong kepatuhan wajib pajak.
Dengan adanya program ini, Anda cukup membayar pajak tahun berjalan, dan seluruh tunggakan serta denda sebelumnya akan dihapuskan.
Bahkan, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dibebaskan.
Antusiasme masyarakat Banjarnegara terhadap program ini sangat tinggi, terbukti dengan banyaknya warga yang berbondong-bondong datang ke Samsat sejak program ini dibuka.
Segera kunjungi Kantor Samsat Banjarnegara terdekat atau unit pelayanan Samsat lainnya sebelum batas waktu berakhir.
Jangan menunda lagi, karena setelah 30 Juni 2025, operasi kepatuhan secara masif akan diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk menjadi wajib pajak yang tertib dan taat aturan