Lapor Gaji 10 Tahun Tak Sesuai UMK, Pekerja Purbalingga Ini Baru Tahu Soal Aturan No Work No Pay

Ilustrasi Mediasi Dinnaker soal laporan gaji pekerja di Purbalingga
Sumber :
  • pexel @Defrino Maasy

Tim mediasi menjelaskan bahwa perusahaan memiliki rumus perhitungan upah yang sah secara hukum. Jika pekerja hadir penuh selama sebulan, maka total gajinya tetap sesuai UMK yang berlaku, yaitu Rp2.338.283,12.

Namun karena sistemnya harian dan ada hari tidak masuk, maka gaji bulanannya bisa tampak lebih kecil. Setelah dijelaskan secara rinci, pekerja yang bersangkutan akhirnya memahami sistem penggajian yang diterapkan dan menerima hasil mediasi.

Dinas Tenaga Kerja Purbalingga menegaskan pentingnya komunikasi dan transparansi antara perusahaan dan pekerja terkait sistem kerja dan upah. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pekerja lain untuk memahami lebih dalam soal jenis kontrak kerja dan sistem pengupahan yang berlaku di tempat mereka bekerja.