Terbongkar! Bandar Sabu Jaringan Lintas Kota Ditangkap Polresta Banyumas dengan Barang Bukti Ratusan Gram
- Dok. Humas Polresta Banyumas
Hal ini mendorong tim untuk mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah AB di Kecamatan Sumbang.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 65 plastik kresek berisi sabu dengan berat total 12,4677 gram, satu timbangan digital, uang tunai Rp 800.000, satu unit sepeda motor Kawasaki Blitz, dan satu handphone merek Realme C75.
Hasil interogasi terhadap NA mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Hanhan pada 17 Januari 2025 di Tegal.
Berbekal informasi ini, petugas terus melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya berhasil mengamankan Hanhan dan OA pada Sabtu, 25 Januari 2025, pukul 13.30 WIB di sebuah apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
"Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa enam plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat 445,3704 gram yang diakui milik Hanhan," ujar Kompol Willy.
Tak hanya itu, dari tangan Hanhan, petugas juga menyita satu timbangan digital warna silver, sembilan buku tabungan Bank BCA warna biru, lima unit handphone, dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam.
Sementara itu, dari OA, petugas mengamankan dua buku catatan penjualan sabu dan dua unit handphone.