Satpol PP Cilacap Tertibkan 56 Spanduk Liar, Ini Lokasi yang Jadi Sasaran!
- instagram @satpolppcilacap
Viva, Banyumas - Dalam rangka menjaga ketertiban kota dan memperindah tampilan ruang publik, Satpol PP Cilacap kembali menggelar operasi khusus untuk tertibkan berbagai bentuk pelanggaran estetika visual. Fokus utama kegiatan kali ini adalah penertiban media promosi ilegal yang dipasang sembarangan di ruang terbuka.
Sebanyak 56 spanduk liar menjadi target dalam operasi yang berlangsung intensif sepanjang pekan ini. Langkah tegas dari Satpol PP Cilacap ini menyasar beberapa lokasi sasaran strategis yang kerap dipenuhi reklame tak berizin.
Dalam patroli penertiban tersebut, petugas berhasil tertibkan 56 spanduk liar yang terpasang di tempat-tempat seperti Jalan S Parman, perempatan Damalang, hingga Jalan Printis Kemerdekaan. Lokasi-lokasi ini dipilih karena dianggap mengganggu estetika dan membahayakan pengguna jalan.
Selain menurunkan 56 spanduk liar, Satpol PP Cilacap juga mengingatkan masyarakat untuk lebih sadar terhadap aturan pemasangan media promosi. Operasi penertiban ini tak hanya berorientasi pada pencopotan spanduk, tetapi juga bertujuan menciptakan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga lingkungan kota.
Lokasi sasaran akan terus dipantau agar tetap tertib dan bersih. Dikutip dari laman Instagram Satpol PP Cilacap, Sebanyak 56 spanduk dan banner yang dinilai melanggar aturan berhasil ditertibkan dalam kegiatan tersebut.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis yang selama ini kerap dipenuhi materi promosi liar. Beberapa lokasi yang menjadi fokus operasi meliputi Jalan S Parman, perempatan Damalang, perempatan Gumilir, Jalan Gatot Subroto, hingga Jalan Printis Kemerdekaan.
Menurut Satpol PP Cilacap, banyak spanduk dipasang tanpa izin, melanggar estetika kota, dan bahkan membahayakan pengguna jalan karena pemasangan yang tidak sesuai standar.