Sengketa 13 Pulau Trenggalek vs Tulungagung, Siapa Punya Hak?
- pexel @Flo Dahm
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa Kemendagri sedang menelusuri dokumen legal, peta lama, serta arsip-arsip administrasi yang dapat memperkuat posisi hukum masing-masing kabupaten.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan, karena sengketa wilayah serupa pernah terjadi di Aceh dan menimbulkan konflik sosial berkepanjangan.
Dilansir dari laman Instagram @inijawatimur, Bima Arya dalam keterangan resmi mengatakan ia tidak ingin membuat keputusan sepihak yang berujung pada ketegangan antar daerah.
Penelaahan data harus dilakukan secara adil dan menyeluruh. Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun ikut diminta untuk memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara kedua pemerintah kabupaten.
Langkah ini penting agar persoalan dapat diselesaikan secara administratif tanpa perlu melibatkan jalur hukum yang panjang. Sengketa kepemilikan pulau ini menjadi pengingat bahwa penataan wilayah administratif yang akurat dan berbasis data historis sangat penting.
Dengan pendekatan kolaboratif dan transparan, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan gejolak baru di wilayah pesisir selatan Jawa Timur.