Geger! Dugaan Penganiayaan Bayi oleh Anggota Polda Jateng, Brigadir AK Kini Telah Diamankan
- tvOne/Teguh Joko Sutrisno
VIVA, Banyumas – Kasus tragis dugaan penganiayaan terhadap bayi berusia dua bulan yang melibatkan seorang anggota kepolisian Polda Jawa Tengah menggemparkan publik.
Seorang anggota polisi bernama Brigadir AK diduga menganiaya bayi tersebut hingga meninggal dunia.
Polda Jawa Tengah telah menerima laporan dari pihak keluarga korban dan langsung mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Kuasa hukum keluarga korban dari Law Firm Abdurrahman & Co, yaitu Amal Lutfiansyah dan Alif Abdurrahman, mengungkapkan kronologi kejadian kepada media pada Selasa, 11 Maret 2025.
Mereka menyebut bahwa terdapat dugaan kuat bahwa bayi tersebut meninggal akibat tindakan ayah kandungnya sendiri, Brigadir AK.
“Ada dugaan pembunuhan bayi balita ini yang yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya. Karena berdasarkan tes DNA 99,9 persen Brigadir AK ini adalah ayah kandung dari korban yang masih berusia 2 bulan,” ujar kuasa hukum korban dilansir dari viva.co.id pada Sabtu (15/3/2025).
Ketika ditanya mengenai status hubungan antara pelaku dan ibu korban, kuasa hukum enggan menjawab lebih lanjut, tetapi menegaskan bahwa tes DNA membuktikan hubungan biologis antara pelaku dan korban.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, insiden ini terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025.
Saat itu, ibu korban, DJP, bersama Brigadir AK dan anak mereka sedang berjalan-jalan dan mampir di Pasar Peterongan, Semarang.
Sebelum masuk ke pasar, DJP sempat berfoto dengan anaknya yang difoto oleh suaminya.
Namun, saat kembali ke mobil 10 menit kemudian, ia melihat perubahan mencurigakan pada anaknya, terutama bibir yang mulai membiru.
Si ibu panik dan Brigadir AK menjelaskan bahwa anaknya sempat gumoh atau tersedak, lalu ditepuk-tepuk punggungnya hingga tertidur.
Namun, kondisi bayi semakin memburuk hingga dilarikan ke RS Roemani.
Bayi sempat mendapat perawatan di ICU, tetapi pada 3 Maret pukul 15.00 WIB, ia dinyatakan meninggal dunia akibat gagal napas.
Malam harinya, bayi tersebut langsung dimakamkan di Purbalingga, tempat asal Brigadir AK.
Kecurigaan keluarga semakin bertambah setelah Brigadir AK menghilang usai pemakaman, sehingga laporan resmi pun dibuat ke Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan.
“Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan penganiayaan anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK. Pelapor saudari DJ adalah teman wanitanya terlapor AK,” ujarnya.
Brigadir AK kini telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng.
Saat ini, kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Selain pemeriksaan pidana, Brigadir AK juga akan menghadapi pemeriksaan kode etik yang berpotensi berujung pada pemecatan tidak hormat jika terbukti bersalah
VIVA, Banyumas – Kasus tragis dugaan penganiayaan terhadap bayi berusia dua bulan yang melibatkan seorang anggota kepolisian Polda Jawa Tengah menggemparkan publik.
Seorang anggota polisi bernama Brigadir AK diduga menganiaya bayi tersebut hingga meninggal dunia.
Polda Jawa Tengah telah menerima laporan dari pihak keluarga korban dan langsung mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Kuasa hukum keluarga korban dari Law Firm Abdurrahman & Co, yaitu Amal Lutfiansyah dan Alif Abdurrahman, mengungkapkan kronologi kejadian kepada media pada Selasa, 11 Maret 2025.
Mereka menyebut bahwa terdapat dugaan kuat bahwa bayi tersebut meninggal akibat tindakan ayah kandungnya sendiri, Brigadir AK.
“Ada dugaan pembunuhan bayi balita ini yang yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya. Karena berdasarkan tes DNA 99,9 persen Brigadir AK ini adalah ayah kandung dari korban yang masih berusia 2 bulan,” ujar kuasa hukum korban dilansir dari viva.co.id pada Sabtu (15/3/2025).
Ketika ditanya mengenai status hubungan antara pelaku dan ibu korban, kuasa hukum enggan menjawab lebih lanjut, tetapi menegaskan bahwa tes DNA membuktikan hubungan biologis antara pelaku dan korban.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, insiden ini terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025.
Saat itu, ibu korban, DJP, bersama Brigadir AK dan anak mereka sedang berjalan-jalan dan mampir di Pasar Peterongan, Semarang.
Sebelum masuk ke pasar, DJP sempat berfoto dengan anaknya yang difoto oleh suaminya.
Namun, saat kembali ke mobil 10 menit kemudian, ia melihat perubahan mencurigakan pada anaknya, terutama bibir yang mulai membiru.
Si ibu panik dan Brigadir AK menjelaskan bahwa anaknya sempat gumoh atau tersedak, lalu ditepuk-tepuk punggungnya hingga tertidur.
Namun, kondisi bayi semakin memburuk hingga dilarikan ke RS Roemani.
Bayi sempat mendapat perawatan di ICU, tetapi pada 3 Maret pukul 15.00 WIB, ia dinyatakan meninggal dunia akibat gagal napas.
Malam harinya, bayi tersebut langsung dimakamkan di Purbalingga, tempat asal Brigadir AK.
Kecurigaan keluarga semakin bertambah setelah Brigadir AK menghilang usai pemakaman, sehingga laporan resmi pun dibuat ke Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan.
“Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan penganiayaan anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK. Pelapor saudari DJ adalah teman wanitanya terlapor AK,” ujarnya.
Brigadir AK kini telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng.
Saat ini, kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Selain pemeriksaan pidana, Brigadir AK juga akan menghadapi pemeriksaan kode etik yang berpotensi berujung pada pemecatan tidak hormat jika terbukti bersalah