Eks Intel Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Didakwa Bunuh Bayi Dengan 22 Bukti Menguatkan: Apa Motifnya?
- tiktok @alfiankuproyyyy
Viva, Banyumas - Eks intel Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan, kini menghadapi dakwaan serius atas kasus dugaan pembunuhan bayi. Mantan anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Kamis (19/6/2025) setelah penyidik menyatakan berkas perkaranya lengkap.
Dakwaan ini menjadikan Brigadir Ade Kurniawan sorotan utama dalam kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian. Brigadir Ade Kurniawan, yang sebelumnya bertugas sebagai eks intel di Polda Jateng, kini didakwa bunuh bayi dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan menyebut, ada 22 barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Brigadir Ade dalam kasus ini.
Barang bukti tersebut termasuk pakaian bayi, hasil tes DNA, serta percakapan digital antara tersangka dan ibu korban yang berinisial DJP.
Penyerahan eks intel Polda Jateng ini ke jaksa turut dilengkapi dengan barang-barang penting lain seperti flashdisk, mobil, dan dokumen medis. Ke-22 barang bukti itu memperkuat sangkaan bahwa Brigadir Ade Kurniawan memang terlibat dalam tindak kekerasan yang menyebabkan kematian bayi.
Dengan statusnya sebagai tersangka yang didakwa bunuh bayi, Brigadir Ade kini ditahan di Rutan Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan dilakukan bersamaan dengan 22 barang bukti, termasuk pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak berinisial DJP, hasil tes DNA, hingga bukti komunikasi antara Brigadir Ade dengan DJP.
Turut diserahkan pula mobil, flashdisk, dan barang lainnya yang diyakini berkaitan erat dengan tindak kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan seluruh bukti yang diperlukan. Menurutnya, Brigadir Ade akan menjalani masa penahanan di Rutan Semarang selama 20 hari ke depan.
Saat digiring ke mobil tahanan, Brigadir Ade memilih bungkam dan enggan menjawab pertanyaan dari awak media.
Dilansir dari tvonews, Tersangka dijerat tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut bervariasi, mulai dari 5 hingga 15 tahun penjara. Meski proses hukum terus berjalan, motif Brigadir Ade dalam kasus pembunuhan bayi ini masih menjadi teka-teki.
Pihak kejaksaan memilih untuk menunggu proses persidangan guna mengungkap alasan di balik aksi keji tersebut.
Namun, Sarwanto menyebut ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya, sehingga penahanan menjadi langkah penting dalam proses hukum.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang aparat kepolisian aktif. Banyak pihak menantikan pembuktian di pengadilan untuk menjawab pertanyaan besar: apa sebenarnya yang mendorong Brigadir Ade hingga tega mengakhiri nyawa seorang bayi?
Viva, Banyumas - Eks intel Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan, kini menghadapi dakwaan serius atas kasus dugaan pembunuhan bayi. Mantan anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Kamis (19/6/2025) setelah penyidik menyatakan berkas perkaranya lengkap.
Dakwaan ini menjadikan Brigadir Ade Kurniawan sorotan utama dalam kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian. Brigadir Ade Kurniawan, yang sebelumnya bertugas sebagai eks intel di Polda Jateng, kini didakwa bunuh bayi dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan menyebut, ada 22 barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Brigadir Ade dalam kasus ini.
Barang bukti tersebut termasuk pakaian bayi, hasil tes DNA, serta percakapan digital antara tersangka dan ibu korban yang berinisial DJP.
Penyerahan eks intel Polda Jateng ini ke jaksa turut dilengkapi dengan barang-barang penting lain seperti flashdisk, mobil, dan dokumen medis. Ke-22 barang bukti itu memperkuat sangkaan bahwa Brigadir Ade Kurniawan memang terlibat dalam tindak kekerasan yang menyebabkan kematian bayi.
Dengan statusnya sebagai tersangka yang didakwa bunuh bayi, Brigadir Ade kini ditahan di Rutan Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan dilakukan bersamaan dengan 22 barang bukti, termasuk pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak berinisial DJP, hasil tes DNA, hingga bukti komunikasi antara Brigadir Ade dengan DJP.
Turut diserahkan pula mobil, flashdisk, dan barang lainnya yang diyakini berkaitan erat dengan tindak kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan seluruh bukti yang diperlukan. Menurutnya, Brigadir Ade akan menjalani masa penahanan di Rutan Semarang selama 20 hari ke depan.
Saat digiring ke mobil tahanan, Brigadir Ade memilih bungkam dan enggan menjawab pertanyaan dari awak media.
Dilansir dari tvonews, Tersangka dijerat tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut bervariasi, mulai dari 5 hingga 15 tahun penjara. Meski proses hukum terus berjalan, motif Brigadir Ade dalam kasus pembunuhan bayi ini masih menjadi teka-teki.
Pihak kejaksaan memilih untuk menunggu proses persidangan guna mengungkap alasan di balik aksi keji tersebut.
Namun, Sarwanto menyebut ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya, sehingga penahanan menjadi langkah penting dalam proses hukum.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang aparat kepolisian aktif. Banyak pihak menantikan pembuktian di pengadilan untuk menjawab pertanyaan besar: apa sebenarnya yang mendorong Brigadir Ade hingga tega mengakhiri nyawa seorang bayi?