Eks Intel Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Didakwa Bunuh Bayi Dengan 22 Bukti Menguatkan: Apa Motifnya?
- tiktok @alfiankuproyyyy
Viva, Banyumas - Eks intel Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan, kini menghadapi dakwaan serius atas kasus dugaan pembunuhan bayi. Mantan anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Kamis (19/6/2025) setelah penyidik menyatakan berkas perkaranya lengkap.
Dakwaan ini menjadikan Brigadir Ade Kurniawan sorotan utama dalam kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian. Brigadir Ade Kurniawan, yang sebelumnya bertugas sebagai eks intel di Polda Jateng, kini didakwa bunuh bayi dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan menyebut, ada 22 barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Brigadir Ade dalam kasus ini.
Barang bukti tersebut termasuk pakaian bayi, hasil tes DNA, serta percakapan digital antara tersangka dan ibu korban yang berinisial DJP.
Penyerahan eks intel Polda Jateng ini ke jaksa turut dilengkapi dengan barang-barang penting lain seperti flashdisk, mobil, dan dokumen medis. Ke-22 barang bukti itu memperkuat sangkaan bahwa Brigadir Ade Kurniawan memang terlibat dalam tindak kekerasan yang menyebabkan kematian bayi.
Dengan statusnya sebagai tersangka yang didakwa bunuh bayi, Brigadir Ade kini ditahan di Rutan Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan dilakukan bersamaan dengan 22 barang bukti, termasuk pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak berinisial DJP, hasil tes DNA, hingga bukti komunikasi antara Brigadir Ade dengan DJP.