Wajib Pakai Google Billing? Pengadilan Niaga Tolak Keberatan Google dan Jatuhkan Denda Rp202,5 Miliar

Google gagal lawan putusan KPPU soal Play Store
Sumber :
  • pexel @asphotograpy

Viva, Banyumas - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara tegas menolak keberatan Google terhadap sanksi yang sebelumnya dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam persidangan terbuka yang digelar pada 19 Juni 2025, majelis hakim menilai bahwa Google LLC telah melanggar prinsip persaingan usaha sehat dengan mewajibkan developer aplikasi menggunakan Google Play Billing System.

Atas pelanggaran tersebut, Pengadilan Niaga menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu. Putusan Pengadilan Niaga ini memperkuat hasil penyelidikan KPPU yang menyebutkan bahwa sistem pembayaran wajib dari Google membatasi pilihan developer dan pengguna.

Dalam keberatannya, Google mencoba membantah tudingan tersebut, namun majelis hakim menolak argumen keberatan Google dengan menyatakan bahwa bukti dan proses pemeriksaan yang dilakukan KPPU telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Konsekuensinya, denda sebesar Rp202,5 miliar tetap dijatuhkan. Dengan keputusan tegas ini, Pengadilan Niaga kembali menegaskan otoritas KPPU dalam mengawasi praktik monopoli digital.

Keberatan Google yang sempat diajukan pada awal Februari 2025 akhirnya tidak membuahkan hasil.

Selain harus menerima denda Rp202,5 miliar, Google juga diwajibkan membuka akses lebih luas kepada developer melalui skema User Choice Billing, yang memungkinkan opsi pembayaran alternatif.

Putusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tak mentolerir dominasi platform digital yang menghambat kompetisi.