Purbalingga Luncurkan SIKAD TUNTAS, Warga Bisa Urus Dokumen dari Desa!
- Pemkab Purbalingga
Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Purbalingga secara resmi meluncurkan aplikasi SIKAD TUNTAS sebagai inovasi pelayanan publik berbasis digital. Aplikasi ini memungkinkan warga untuk mengurus dokumen kependudukan langsung dari desa, tanpa perlu mendatangi kantor kecamatan.
Peluncuran dilakukan di Balai Desa Pekiringan, Kecamatan Karangmoncol, pada Kamis (19/6/2025). Lewat SIKAD TUNTAS, Pemkab Purbalingga ingin memastikan setiap warga desa dapat mengurus dokumen penting seperti SKTM, surat pengantar SKCK, hingga perubahan data kependudukan secara mudah dan cepat.
Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara kecamatan dan Dinkominfo, yang bertujuan memperkuat sistem administrasi desa melalui digitalisasi layanan.
Dengan diluncurkannya SIKAD TUNTAS, pemerintah Purbalingga mendorong perubahan cara kerja pelayanan publik agar lebih efisien dan responsif. Kehadiran aplikasi ini menjadi solusi nyata bagi warga desa yang sebelumnya kesulitan mengurus dokumen akibat jarak dan keterbatasan waktu.
Program ini diharapkan mempercepat transformasi digital hingga ke tingkat desa. Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara pihak kecamatan dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga.
Dalam sambutannya, Camat Karangmoncol Wahyudi Pamungkas menjelaskan bahwa SIKAD TUNTAS mengintegrasikan sistem informasi kecamatan (Web Sipande) dengan sistem informasi desa (SID), memungkinkan pelayanan dokumen secara digital langsung dari desa.
Dengan aplikasi ini, warga dapat mengurus berbagai dokumen seperti surat keterangan usaha, surat pengantar SKCK, SKTM, surat keterangan lahir dan meninggal, hingga rekomendasi dispensasi nikah tanpa harus keluar desa.
Bahkan, pengurusan KTP elektronik dan kartu keluarga juga bisa dilakukan melalui sistem ini. Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, yang hadir dalam acara peluncuran mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk nyata digitalisasi pelayanan publik.
Ia menyebut bahwa digitalisasi bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga mengubah budaya kerja agar pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Untuk tahap awal, enam desa telah menggunakan aplikasi ini, yaitu Desa Kramat, Tamansari, Pekiringan, Grantung, Tajug, dan Rajawana.
Pemerintah menargetkan seluruh 11 desa di Karangmoncol akan mengadopsi aplikasi ini tahun ini.
Ke depannya, versi mobile juga tengah dikembangkan agar layanan bisa diakses langsung dari rumah. Peluncuran SIKAD TUNTAS menjadi bukti bahwa Purbalingga serius dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan sistem yang efisien dan mudah diakses, diharapkan seluruh warga desa dapat menikmati kemudahan layanan administrasi tanpa hambatan lokasi dan biaya
Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Purbalingga secara resmi meluncurkan aplikasi SIKAD TUNTAS sebagai inovasi pelayanan publik berbasis digital. Aplikasi ini memungkinkan warga untuk mengurus dokumen kependudukan langsung dari desa, tanpa perlu mendatangi kantor kecamatan.
Peluncuran dilakukan di Balai Desa Pekiringan, Kecamatan Karangmoncol, pada Kamis (19/6/2025). Lewat SIKAD TUNTAS, Pemkab Purbalingga ingin memastikan setiap warga desa dapat mengurus dokumen penting seperti SKTM, surat pengantar SKCK, hingga perubahan data kependudukan secara mudah dan cepat.
Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara kecamatan dan Dinkominfo, yang bertujuan memperkuat sistem administrasi desa melalui digitalisasi layanan.
Dengan diluncurkannya SIKAD TUNTAS, pemerintah Purbalingga mendorong perubahan cara kerja pelayanan publik agar lebih efisien dan responsif. Kehadiran aplikasi ini menjadi solusi nyata bagi warga desa yang sebelumnya kesulitan mengurus dokumen akibat jarak dan keterbatasan waktu.
Program ini diharapkan mempercepat transformasi digital hingga ke tingkat desa. Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara pihak kecamatan dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga.
Dalam sambutannya, Camat Karangmoncol Wahyudi Pamungkas menjelaskan bahwa SIKAD TUNTAS mengintegrasikan sistem informasi kecamatan (Web Sipande) dengan sistem informasi desa (SID), memungkinkan pelayanan dokumen secara digital langsung dari desa.
Dengan aplikasi ini, warga dapat mengurus berbagai dokumen seperti surat keterangan usaha, surat pengantar SKCK, SKTM, surat keterangan lahir dan meninggal, hingga rekomendasi dispensasi nikah tanpa harus keluar desa.
Bahkan, pengurusan KTP elektronik dan kartu keluarga juga bisa dilakukan melalui sistem ini. Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, yang hadir dalam acara peluncuran mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk nyata digitalisasi pelayanan publik.
Ia menyebut bahwa digitalisasi bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga mengubah budaya kerja agar pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Untuk tahap awal, enam desa telah menggunakan aplikasi ini, yaitu Desa Kramat, Tamansari, Pekiringan, Grantung, Tajug, dan Rajawana.
Pemerintah menargetkan seluruh 11 desa di Karangmoncol akan mengadopsi aplikasi ini tahun ini.
Ke depannya, versi mobile juga tengah dikembangkan agar layanan bisa diakses langsung dari rumah. Peluncuran SIKAD TUNTAS menjadi bukti bahwa Purbalingga serius dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan sistem yang efisien dan mudah diakses, diharapkan seluruh warga desa dapat menikmati kemudahan layanan administrasi tanpa hambatan lokasi dan biaya