Pelaku UMKM Kristen di Kudus Bingung Urus Sertifikat Halal: Katanya Harus KTP Islam

UMKM Kristen di Kudus keliru soal syarat sertifikat halal
Sumber :
  • Pemkab Kudus

Viva, Banyumas - Seorang pelaku UMKM asal Kudus yang beragama Kristen mengaku bingung saat mencoba urus label halal untuk produknya. Ia menghadapi kesulitan karena adanya informasi yang beredar di kalangan pelaku usaha bahwa katanya harus KTP Islam agar bisa mengajukan sertifikasi halal.

Kebingungan pelaku UMKM Kristen di Kudus ini berawal dari jawaban sesama anggota grup usaha ketika ia bertanya soal prosedur urus label halal. Katanya, untuk bisa mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha wajib memiliki KTP Islam, sehingga ia merasa terhambat dalam prosesnya meski berniat memenuhi standar halal secara profesional.

Kasus ini menunjukkan masih banyak pelaku UMKM, termasuk yang beragama Kristen di Kudus, yang bingung akibat informasi keliru seperti "katanya harus KTP Islam". Padahal, label halal seharusnya dapat diurus oleh siapa pun tanpa memandang agama, selama produk dan prosesnya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Dilansir dari Pemkab Kudus, Marta, pelaku UMKM yang beragama Kristen, mengungkapkan pengalamannya dalam sebuah acara yang dihadiri Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam forum itu, Marta menceritakan bahwa ia sudah mencoba mengurus sertifikat halal sejak tahun 2017.

Namun, proses survei yang dijanjikan pihak terkait tak kunjung terlaksana hingga kini. Menurut Marta, salah satu hal yang menghalanginya adalah informasi dari sesama pelaku usaha dalam grup diskusi.

Saat bertanya tentang cara mengurus sertifikat halal, ia mendapat jawaban bahwa syarat utamanya adalah memiliki KTP dengan agama Islam.

“Saya Kristen, jadi bingung, padahal saya ingin produk saya bersertifikat halal,” ujar Marta dilansir dari Pemkab Kudus.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJPH Haikal Hassan dengan tegas membantah anggapan bahwa hanya warga Muslim yang bisa mendapatkan sertifikat halal. Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal terbuka untuk semua pelaku usaha tanpa memandang agama atau suku.

“Halal itu for everyone. Halal itu untuk semua. Mau Islam, Kristen, Hindu, Buddha, semua bisa,” kata Haikal.

Pernyataan Haikal sekaligus meluruskan informasi yang selama ini beredar di kalangan pelaku UMKM. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terjebak hoaks atau asumsi yang belum dikonfirmasi ke lembaga resmi.

Menurutnya, prinsip halal tidak hanya terkait agama, tetapi juga menjamin kebersihan, keamanan, dan kualitas produk. Kasus seperti yang dialami Marta menunjukkan masih rendahnya literasi soal proses sertifikasi halal di tingkat pelaku usaha kecil.

Oleh karena itu, BPJPH berencana meningkatkan sosialisasi dan pendampingan untuk memastikan setiap pelaku usaha, tanpa memandang agama, bisa mengakses haknya secara setara

Viva, Banyumas - Seorang pelaku UMKM asal Kudus yang beragama Kristen mengaku bingung saat mencoba urus label halal untuk produknya. Ia menghadapi kesulitan karena adanya informasi yang beredar di kalangan pelaku usaha bahwa katanya harus KTP Islam agar bisa mengajukan sertifikasi halal.

Kebingungan pelaku UMKM Kristen di Kudus ini berawal dari jawaban sesama anggota grup usaha ketika ia bertanya soal prosedur urus label halal. Katanya, untuk bisa mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha wajib memiliki KTP Islam, sehingga ia merasa terhambat dalam prosesnya meski berniat memenuhi standar halal secara profesional.

Kasus ini menunjukkan masih banyak pelaku UMKM, termasuk yang beragama Kristen di Kudus, yang bingung akibat informasi keliru seperti "katanya harus KTP Islam". Padahal, label halal seharusnya dapat diurus oleh siapa pun tanpa memandang agama, selama produk dan prosesnya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Dilansir dari Pemkab Kudus, Marta, pelaku UMKM yang beragama Kristen, mengungkapkan pengalamannya dalam sebuah acara yang dihadiri Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam forum itu, Marta menceritakan bahwa ia sudah mencoba mengurus sertifikat halal sejak tahun 2017.

Namun, proses survei yang dijanjikan pihak terkait tak kunjung terlaksana hingga kini. Menurut Marta, salah satu hal yang menghalanginya adalah informasi dari sesama pelaku usaha dalam grup diskusi.

Saat bertanya tentang cara mengurus sertifikat halal, ia mendapat jawaban bahwa syarat utamanya adalah memiliki KTP dengan agama Islam.

“Saya Kristen, jadi bingung, padahal saya ingin produk saya bersertifikat halal,” ujar Marta dilansir dari Pemkab Kudus.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJPH Haikal Hassan dengan tegas membantah anggapan bahwa hanya warga Muslim yang bisa mendapatkan sertifikat halal. Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal terbuka untuk semua pelaku usaha tanpa memandang agama atau suku.

“Halal itu for everyone. Halal itu untuk semua. Mau Islam, Kristen, Hindu, Buddha, semua bisa,” kata Haikal.

Pernyataan Haikal sekaligus meluruskan informasi yang selama ini beredar di kalangan pelaku UMKM. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terjebak hoaks atau asumsi yang belum dikonfirmasi ke lembaga resmi.

Menurutnya, prinsip halal tidak hanya terkait agama, tetapi juga menjamin kebersihan, keamanan, dan kualitas produk. Kasus seperti yang dialami Marta menunjukkan masih rendahnya literasi soal proses sertifikasi halal di tingkat pelaku usaha kecil.

Oleh karena itu, BPJPH berencana meningkatkan sosialisasi dan pendampingan untuk memastikan setiap pelaku usaha, tanpa memandang agama, bisa mengakses haknya secara setara