Pelaku UMKM Kristen di Kudus Bingung Urus Sertifikat Halal: Katanya Harus KTP Islam
- Pemkab Kudus
Viva, Banyumas - Seorang pelaku UMKM asal Kudus yang beragama Kristen mengaku bingung saat mencoba urus label halal untuk produknya. Ia menghadapi kesulitan karena adanya informasi yang beredar di kalangan pelaku usaha bahwa katanya harus KTP Islam agar bisa mengajukan sertifikasi halal.
Kebingungan pelaku UMKM Kristen di Kudus ini berawal dari jawaban sesama anggota grup usaha ketika ia bertanya soal prosedur urus label halal. Katanya, untuk bisa mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha wajib memiliki KTP Islam, sehingga ia merasa terhambat dalam prosesnya meski berniat memenuhi standar halal secara profesional.
Kasus ini menunjukkan masih banyak pelaku UMKM, termasuk yang beragama Kristen di Kudus, yang bingung akibat informasi keliru seperti "katanya harus KTP Islam". Padahal, label halal seharusnya dapat diurus oleh siapa pun tanpa memandang agama, selama produk dan prosesnya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Dilansir dari Pemkab Kudus, Marta, pelaku UMKM yang beragama Kristen, mengungkapkan pengalamannya dalam sebuah acara yang dihadiri Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Dalam forum itu, Marta menceritakan bahwa ia sudah mencoba mengurus sertifikat halal sejak tahun 2017.
Namun, proses survei yang dijanjikan pihak terkait tak kunjung terlaksana hingga kini. Menurut Marta, salah satu hal yang menghalanginya adalah informasi dari sesama pelaku usaha dalam grup diskusi.
Saat bertanya tentang cara mengurus sertifikat halal, ia mendapat jawaban bahwa syarat utamanya adalah memiliki KTP dengan agama Islam.