Karyawan SPBU di Purbalingga Bobol Laci dan Gasak Uang Rp 22 Juta, Alasannya Bikin Geleng-Geleng!
- Humas Polres Purbalingga
VIVA, Banyumas – Seorang karyawan SPBU di Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, ditangkap polisi setelah nekat mencuri uang dari tempatnya bekerja.
Pelaku berinisial MA (25), yang merupakan warga setempat, diamankan oleh Satreskrim Polres Purbalingga pada Rabu, 18 Juni 2025.
"Pelaku karyawan SPBU, satu pelaku lainnya masuk DPO karna kabur," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto.
Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat pagi, 13 Juni 2025, sekitar pukul 05.45 WIB. Pelaku MA diketahui beraksi bersama satu rekannya yang kini buron.
Mereka mencuri uang tunai senilai lebih dari Rp 22 juta yang seharusnya disetorkan ke manajemen SPBU.
Modus pencurian tergolong sederhana namun merugikan. MA mengambil uang dari laci penyimpanan, sementara rekannya menunggu di atas sepeda motor. Setelah uang didapat, keduanya langsung kabur dari lokasi.
"Barang bukti diamankan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp 12 juta," lanjut AKP Siswanto.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pencurian tersebut dilatarbelakangi oleh tekanan ekonomi.
MA mengaku terlilit utang pinjaman online (pinjol) akibat kalah bermain judi online (judol).
Sebagian uang hasil curian telah dibawa kabur oleh rekan pelaku yang masih dalam pengejaran polisi.
Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun dan atau selama-lamanya lima tahun," imbuh Kasatreskrim Polres Purbalingga.