Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Terima Gratifikasi Rp915 M dan Emas!

Zarof Ricar saat jalani sidang vonis di Tipikor Jakarta
Sumber :
  • Tiktok @arrayanarcho

Fakta ini menguatkan bahwa tindakan koruptif yang dilakukan Zarof dan rekannya tidak berhasil mengintervensi penuh putusan akhir hakim. Tak hanya suap, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis, yakni sekitar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dari berbagai pihak yang sedang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Perbuatan ini dinyatakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula menuntut 20 tahun penjara.

Namun, Majelis Hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa perampasan harta hasil tindak pidana korupsi. Tidak berhenti di situ, Zarof Ricar kini ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung.

Sejumlah aset miliknya telah dibekukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 10 April 2025. Saat ini, Zarof masih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding.