Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Warisan Jokowi, Ini Alasannya

Satgas Saber Pungli resmi dibubarkan oleh Presiden Prabowo
Sumber :
  • instagram @prabowo

Viva, Banyumas - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan membubarkan Satgas Saber Pungli melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025.

Keputusan ini diteken pada 6 Mei 2025 dan sekaligus menandai berakhirnya kiprah satuan tugas yang dibentuk di masa pemerintahan Jokowi. Keberadaan Satgas tersebut dinilai tidak lagi mampu memberikan hasil maksimal dalam upaya pemberantasan pungutan liar di berbagai lini birokrasi.

Satuan Tugas yang dikenal dengan nama Satgas Saber Pungli ini sebelumnya merupakan bagian dari program reformasi hukum Presiden Jokowi, khususnya dalam memberantas praktik pungli yang meresahkan masyarakat.

Namun, di masa kepemimpinan Prabowo, efektivitas Satgas itu dipertanyakan hingga akhirnya diputuskan untuk dibubarkan.

Pemerintah menilai pendekatan baru diperlukan demi pengawasan birokrasi yang lebih efisien dan transparan.

Meskipun Prabowo telah resmi membubarkan Satgas Saber Pungli, komitmen terhadap pemberantasan pungutan liar tetap menjadi prioritas. Pendekatan yang sebelumnya diusung oleh Jokowi lewat pembentukan Satgas kini akan dialihkan ke sistem pengawasan internal dan digitalisasi pelayanan publik.

Langkah ini diharapkan membawa perubahan dalam cara negara menangani pungli, meski tanpa keberadaan lembaga khusus seperti sebelumnya.

Dilansir dari Viva, Satgas Saber Pungli sendiri dibentuk oleh Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016, sebagai respon atas maraknya praktik pungutan liar (pungli) di berbagai instansi pemerintahan.

Satgas ini dipimpin oleh Menko Polhukam, dan beranggotakan unsur dari Polri, Kejaksaan, Kemenpan RB, hingga Inspektorat Jenderal di sejumlah kementerian. Namun, berdasarkan evaluasi terbaru, keberadaan satgas ini dinilai tidak memberikan dampak signifikan seperti yang diharapkan.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyatakan bahwa pemberantasan pungli masih tetap menjadi prioritas nasional, namun tidak lagi melalui satuan tugas khusus. Fokusnya kini beralih pada penguatan sistem pengawasan internal instansi dan pemanfaatan teknologi digital.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi efisiensi birokrasi di era pemerintahan Prabowo. Pencabutan Satgas Saber Pungli ini menandai perubahan pendekatan pemerintah dalam memberantas pungutan liar di Indonesia.

Meskipun dibubarkan, komitmen pemerintah terhadap pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tetap ditegaskan. Beberapa pengamat menilai bahwa perubahan strategi ini menuntut peningkatan transparansi dan peran aktif masyarakat dalam melakukan kontrol sosial.

Langkah Prabowo membubarkan satgas warisan Jokowi ini juga memicu perhatian publik dan menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk pegiat anti-korupsi. Pertanyaannya kini: apakah tanpa Satgas Saber Pungli, pemberantasan pungli akan semakin kuat atau justru melemah

Viva, Banyumas - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan membubarkan Satgas Saber Pungli melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025.

Keputusan ini diteken pada 6 Mei 2025 dan sekaligus menandai berakhirnya kiprah satuan tugas yang dibentuk di masa pemerintahan Jokowi. Keberadaan Satgas tersebut dinilai tidak lagi mampu memberikan hasil maksimal dalam upaya pemberantasan pungutan liar di berbagai lini birokrasi.

Satuan Tugas yang dikenal dengan nama Satgas Saber Pungli ini sebelumnya merupakan bagian dari program reformasi hukum Presiden Jokowi, khususnya dalam memberantas praktik pungli yang meresahkan masyarakat.

Namun, di masa kepemimpinan Prabowo, efektivitas Satgas itu dipertanyakan hingga akhirnya diputuskan untuk dibubarkan.

Pemerintah menilai pendekatan baru diperlukan demi pengawasan birokrasi yang lebih efisien dan transparan.

Meskipun Prabowo telah resmi membubarkan Satgas Saber Pungli, komitmen terhadap pemberantasan pungutan liar tetap menjadi prioritas. Pendekatan yang sebelumnya diusung oleh Jokowi lewat pembentukan Satgas kini akan dialihkan ke sistem pengawasan internal dan digitalisasi pelayanan publik.

Langkah ini diharapkan membawa perubahan dalam cara negara menangani pungli, meski tanpa keberadaan lembaga khusus seperti sebelumnya.

Dilansir dari Viva, Satgas Saber Pungli sendiri dibentuk oleh Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016, sebagai respon atas maraknya praktik pungutan liar (pungli) di berbagai instansi pemerintahan.

Satgas ini dipimpin oleh Menko Polhukam, dan beranggotakan unsur dari Polri, Kejaksaan, Kemenpan RB, hingga Inspektorat Jenderal di sejumlah kementerian. Namun, berdasarkan evaluasi terbaru, keberadaan satgas ini dinilai tidak memberikan dampak signifikan seperti yang diharapkan.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyatakan bahwa pemberantasan pungli masih tetap menjadi prioritas nasional, namun tidak lagi melalui satuan tugas khusus. Fokusnya kini beralih pada penguatan sistem pengawasan internal instansi dan pemanfaatan teknologi digital.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi efisiensi birokrasi di era pemerintahan Prabowo. Pencabutan Satgas Saber Pungli ini menandai perubahan pendekatan pemerintah dalam memberantas pungutan liar di Indonesia.

Meskipun dibubarkan, komitmen pemerintah terhadap pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tetap ditegaskan. Beberapa pengamat menilai bahwa perubahan strategi ini menuntut peningkatan transparansi dan peran aktif masyarakat dalam melakukan kontrol sosial.

Langkah Prabowo membubarkan satgas warisan Jokowi ini juga memicu perhatian publik dan menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk pegiat anti-korupsi. Pertanyaannya kini: apakah tanpa Satgas Saber Pungli, pemberantasan pungli akan semakin kuat atau justru melemah